AMEERALIFE.COM, JAKARTA -- Parade Sound System menjadi kontroversi di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Bagi yang belum tahu, Parade Sound System adalah sebuah "perayaan" yang melibatkan berbagai sistem suara dan peralatan audio untuk menghasilkan musik berkualitas tinggi.
Acara ini awalnya digelar di Malang, tetapi kini telah menyebar ke berbagai daerah di Jawa Timur, berlangsung dari Agustus hingga September. Informasi tentang jadwal acara dapat ditemukan di akun Instagram @sound_system_battle atau @sound_system_malang.
Acara yang diadakan oleh beberapa desa setempat ini telah menuai sorotan dan kontroversi karena dampak negatifnya pada warga dan lingkungan sekitar. Banyak video yang beredar di media sosial yang menunjukkan kerugian yang ditimbulkan oleh parade ini.
Salah satu video viral menunjukkan bagaimana penyelenggara Parade Sound System di sebuah desa merusak pagar jembatan menggunakan palu besar agar truk pengangkut sound system dapat melintas. Insiden ini terjadi di Desa Kasri, Bululawang, Kabupaten Malang.
“Hancur dah ini jembatan demi parade sound system. Ta kali mereka mau bagusin kembali,” tulis akun @Paltiw***.
Selain itu, ada juga video yang menunjukkan sejumlah orang merusak pagar rumah warga karena truk pembawa sound system tidak dapat melewati. Bahkan, atap rumah warga pun menjadi sasaran kerusakan karena menghalangi jalur truk pengangkut sound system.
“Mobil pengangkut sound system ga bisa lewat, tembok milik warga dihancurkan,” tulis akun @ketololan_to***.
Pohon-pohon pun tidak luput dari dampak parade ini, beberapa pohon ditebang agar truk dapat melintas. Semua tindakan ini dilakukan dengan alasan untuk memastikan kelancaran Parade Sound System.
“Yang penting happy, sejumlah pohon ditebang karena dinilai dapat mengganggu Parade Sound System yang hendak melewati jalan tersebut. Bagaimana tanggapan kalian,” tulis akun @C4kDe***.
Sebenarnya, sejak 30 Agustus 2023, Pemerintah Kabupaten Malang telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur penyelenggaraan parade Sound System. Peraturan ini termasuk dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, yang mencakup beberapa ketentuan seperti:
- Kegiatan ini harus mendapatkan izin tertulis dari Polres/Polsek setempat.
- Dilarang melanggar norma kesusilaan dan mengandung unsur pornografi.
- Dilarang mempertentangkan unsur suku, agama, ras, dan antar golongan.
- Dilarang disertai dengan kegiatan minum-minuman keras atau barang terlarang lainnya, membawa senjata tajam, dan praktek perjudian.
- Dilarang menggunakan sistem pengeras suara/sound system dengan intensitas kekuatan suara lebih dari 60 desibel yang dapat membahayakan kesehatan dan merusak lingkungan atau konstruksi bangunan.
- Kegiatan penggunaan Sound System maksimal hingga pukul 23.00 WIB.
- Panitia pelaksana bertanggung jawab atas kerusakan/kerugian secara material dan non-material yang timbul akibat kegiatan tersebut.
- Pelanggaran terhadap ketentuan di atas dapat dikenai sanksi seperti teguran, peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penyitaan benda dan kendaraan, hingga denda administratif oleh pejabat yang mengeluarkan izin.