Jumat 11 Jul 2025 17:40 WIB

Soal Laporan Ahmad Dhani Terkait Dugaan Perundungan Anaknya, Ini Respons KPAI

KPAI menindaklanjuti laporan musisi Ahmad Dhani terkait kasus perundungan sang anak.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Qommarria Rostanti
Musisi Ahmad Dhani. KPAI menindaklanjuti laporan musisi Ahmad Dhani dan Mulan Jameela terkait dugaan perundungan anak mereka.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Musisi Ahmad Dhani. KPAI menindaklanjuti laporan musisi Ahmad Dhani dan Mulan Jameela terkait dugaan perundungan anak mereka.

AMEERALIFE.COM, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menindaklanjuti laporan musisi Ahmad Dhani dan Mulan Jameela terkait dugaan perundungan anak mereka berinisial SA di media sosial. Laporan tersebut disampaikan pada 9 Juli 2025 melalui Pokja Pengaduan KPAI, disertai bukti digital yang menunjukkan adanya potensi perundungan terhadap anak mereka.

Atas pengaduan tersebut, KPAI merekomendasikan penanganan lintas subkomisi yaitu Subkomisi Perlindungan Khusus Anak, Subkomisi Anak Korban Pornografi dan Kejahatan Siber, serta Subkomisi Anak sebagai Korban Perundungan Dunia Maya. Wakil Ketua KPAl, Jasra Putra, mengatakan proses telaah terhadap kasus ini akan dilakukan bertahap dan melibatkan kedua belah pihak secara adil.

Baca Juga

"Kami ingin memastikan bahwa penanganan kasus ini tidak menjauh dari substansinya, yakni perlindungan anak. Semua pihak harus menahan diri dan menghentikan perdebatan terbuka yang bisa memperburuk kondisi psikologis anak," ujar Jasra saat dihubungi Republika, Jumat (11/7/2025).

Lebih lanjut, Jasra menyampaikan keprihatinannya terhadap pola konsumsi media sosial masyarakat yang sering kali tanpa disaring, terutama ketika melibatkan konflik keluarga publik figur. Menurutnya, persoalan yang seharusnya berada di ranah privat justru kerap dibesar-besarkan di ruang publik, termasuk oleh warganet.

"Ini bukan sekadar pelanggaran privasi. Kita sedang menghadapi situasi di mana anak menjadi objek perbincangan yang tidak layak, bahkan bisa berdampak jangka panjang bagi kesehatan mentalnya," kata Jasra.

la mengutip Pasal 19 dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang menyatakan bahwa identitas anak, baik sebagai korban, saksi, maupun pelaku, harus dirahasiakan. Hal ini termasuk nama, wajah, alamat, serta informasi lain yang bisa mengarah pada identitas anak.

Jasra juga menyoroti fenomena industri gosip yang kian berkembang di era digital. la menyebutnya sebagai bentuk candu baru yang bisa merusak ruang psikologis anak dan menciptakan iklim penghakiman moral di masyarakat.

"Jika tidak dihentikan, anak-anak kita bisa tumbuh dalam ekosistem informasi yang penuh stigma, penuh tekanan, dan itu sangat membahayakan," kata dia.

la menegaskan, KPAI terus mendorong hadirnya ruang konsultasi keluarga yang lebih aktif dan mudah diakses, baik di tingkat nasional maupun daerah. Pemerintah diminta mempercepat realisasi shelter, orang tua pengganti sementara, serta layanan pengasuhan darurat sebagaimana diatur dalam PP tentang Pengasuhan Anak.

 

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement