Dia mencontohkan jika ada 12 anggota arisan, namun salah satunya tidak mampu membayar, peserta lain bisa patungan untuk membantu yang tidak mampu tersebut. Atau seorang admin yang sudah bersusah payah menagih, keliling, mencatat, juga boleh saja dan punya hak mendapatkan uang jasa atau potongan admin tadi, asalkan berdasarkan kesepakatan seluruh peserta.
“Jadi boleh admin semacam itu sebab jangan sampai orang disuruh terus nulis, nagih keliling, gak dikasih duit, jadi dia berhak mendapatkan itu semuanya asalkan dari kesepatan semua anggota,” kata Buya Yahya.
Sedangkan kategori arisan yang tidak benar cenderung mengarah pada utang piutang atau ada unsur riba di dalamnya. Arisan jenis ini seharusnya tidak dilakukan karena hukumnya haram.