Begitu dilkukan ijab kabul, pengantin pria artinya menerima dan menyanggupi kewajibannya sebagai suami. Proses ijab kabul itu disaksikan di depan kiai, KUA, dan pihak keluarga.
"Bersikap sopan itu menurut saya soal kepantasan akhlak, etika, tidak ada pengaruhnya pada keabsahan ijab kabul," ujar Kiai AMA.
Dalam Islam, pernikahan memiliki beberapa rukun dan syarat. Rukun dan syarat nikah memengaruhi sah atau tidaknya pernikahan menurut Islam. Rukun nikah yang disepakati oleh jumhur ulama terdiri dari lima hal.
Lima rukun tersebut adalah adanya mempelai pria, mempelai wanita, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab kabul. Ulama fikih berpendapat ijab dan kabul dipandang sah apabila telah memenuhi beberapa persyaratan.
Ada empat syarat yang harus diperhatikan, seperti ijab dan kabul dilakukan dalam satu majelis. Kedua, kesesuaian antara ijab dan kabul. Ketiga, yang melaksanakan ijab (wali) tidak menarik kembali ijabnya sebelum kabul dari calon suami. Keempat, berlaku seketika.