Hadist tersebut keluar ketika masa perang. Latar belakang itu kemudian menimbulkan pertanyaan relevansinya dalam konteks modern.
Beberapa ulama, seperti Imam Nawawi, menyatakan bahwa memangkas, memotong, atau bahkan membakar jenggot adalah makruh (diharapkan dihindari). Merapikannya setelah membiarkannya selama satu bulan juga dianggap makruh.
Meskipun ada riwayat tentang cukur jenggot oleh Abu Hurairah dan Abdullah bin Umar saat mencapai satu genggaman tangan, ukuran pasti nya tetap menjadi perdebatan di antara ulama. Seorang tabi'in, Hasan al-Bashri, juga memotong dan mencukur jenggotnya demi kepatutan dan kerapian.
Sebagian ulama, seperti dari mazhab Hanafi dan Hanbali, menganggap memotong jenggot hingga habis hukumnya haram dan menuntut diyat (tebusan). Di sisi lain, mazhab Syafi'i dan Maliki menganggapnya sebagai makruh (diharapkan dihindari).
Kesimpulannya, mencukur atau memotong sebagian jenggot hukumnya adalah mubah, sementara mencukurnya hingga habis termasuk makruh dan tidak sampai pada derajat haram. Di sisi lain, memeliharanya adalah sunnah.