Beberapa bahan yang diharamkan dalam Alquran dijelaskan pada surat Al-Baqarah ayat 173 yang menjadi acuan untuk penetapan titik kritis keharaman produk daging. Ajaran yang intinya sama juga ditemukan pada surat Al-Maidah ayat 3, Al-An’am ayat 145, dan An-Nahl ayat 115.
"Sesungguhnya Dia mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah. Tetapi barang siapa terpaksa, bukan karena menginginkannya, dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang." (Al-Baqarah ayat 173).
Penambahan tepung, terlebih tepung yang sudah melalui proses industri di pabrik-pabrik, juga layak dicermati kehalalannya. Begitu pula bahan tambahan lainnya, seperti bumbu penyedap, kecap, saus, lada, gula, dan garam pada cuko gohyong.