Kendati demikian, Wira menegaskan bahwa YA tidak memiliki sertifikasi atau kualifikasi untuk melakukan atau melatih seseorang berenang maupun menyelam. Lebih lanjut, Wira juga menjelaskan korban memang sudah beberapa kali berenang bersama YA.
"Di TKP (tempat kejadian perkara) itu baru pertama kali, tapi di tempat lain sudah beberapa kali,” jelas Wira.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengungkapkan tersangka dan Tamara sempat mengecek kolam renang Palem sepekan sebelum kejadian. Berdasarkan keterangan dari ibu korban, menurut Rovan, Tamara dan tersangka mengecek fasilitas air dan seluruh fasilitas yang ada di kolam renang tersebut.
"Iya betul (direncanakan), mereka sudah setelah mengecek fasilitas yang ada di kolam renang tersebut akhirnya memutuskan untuk nantinya akan latihan berenang di kolam renang tersebut," ungkap Rovan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2024).
Tersangka juga dikenakan Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.