AMEERALIFE.COM, JAKARTA -- Seorang pria di Bandung, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak driver ojek online (ojol) sampai tewas. Ia diketahui berada dalam kondisi mabuk saat menabrak driver ojol yang meninggalkan istri dan tiga anak tersebut.
Dalam Islam, khamr atau alkohol telah diperingatkan bisa menjadi induk dari segala bentuk kejahatan. Dikisahkan oleh sahabat Utsman bin Affan radhiyallahuanhu, dan mengutip buku "Miras Biang Kerusakan, Dari Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu", dinyatakan,
“Jauhilah khamar (minuman keras), karena khamar itu merupakan induk segala keburukan (biang kerusakan).”
Dalam kisah tersebut diterangkan ada orang abid (ahli ibadah) yang terbiasa pergi ke masjid dan dia disukai oleh seorang pelacur. Pelacur tersebut mengutus pembantunya untuk mengundang ahli ibadah tadu ke rumah terkait suatu kesaksian.
Ahli ibadah tersebut memenuhi undangan, lalu tiba-tiba diberi syarat oleh pelacur itu. Saat pelacur itu menutup rapat semua pintu rumahnya, ia menantang si ahli ibadah untuk berzina dengannya, atau minum khamr atau membunuh bayinya.
Jika menolak, pelacur tadi akan berteriak agar warga memasuki rumahnya. Ahli ibadah tadi enggan berzina maupun membunuh bayi, sehingga ia memilih meminum khamar sampai mabuk.
Setelah mabuk, hilanglah akal sehatnya yang pada akhirnya ia berzina dengan pelacur tersebut dan juga membunuh bayi itu. Khamar justru menjadi pintu semua kerusakan sehingga betul-betul harus dihindari.
Utsman berkata,
فاجتنِبوا الخمرَ ، فإنها واللهِ لا يجتمعُ الإيمانُ وإدمانُ الخمرِ ، إلَّا لَيوشكُ أنْ يُخرجَ أحدُهما صاحبَهُ
"Karena itu jauhilah khamar (miras), karena demi Allah, sesungguhnya iman tidak dapat menyatu dengan khamar dalam dada seseorang melainkan harus keluar salah satunya.” (HR An Nasa’i, no 5669; 5670).
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الخمر أم الخبائث، فمن شربها لم تقبل صلاته أربعين يوما، فإن مات وهي في بطنه مات ميتة جاهلية.
"Khamar adalah induk berbagai macam kerusakan. Siapa yang meminumnya, shalatnya selama 40 hari tidaklah diterima. Jika ia mati dalam keadaan khamar masih di perutnya, berarti ia mati seperti matinya orang jahiliyah.” (HR Ath Thabrani dalam Mu’jam Al Awsath, 4:81).
Firman Allah yang menjelaskan....