Selain itu, polisi juga mengajukan rehabilitasi terhadap Epy ke Badan Narkotika Nasional (BNN). Pengajuan asesmen dan rehabilitasi tersebut dilakukan karena Epy tidak memiliki barang bukti saat penangkapan, namun positif mengonsumsi ganja.
"Juga dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan, yang kita tahu sendiri bahwa yang bersangkutan pernah mengalami riwayat sakit dan memang pada saat kita amankan yang bersangkutan mengalami kondisi yang kurang sehat," ungkap Syahduddi.
Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, menurut Syahduddi, Epy diputuskan untuk dirawat di RSKO Jakarta. Ia menjelaskan, penanganan kasus Epy juga akan diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif berdasarkan surat telegram Kabareskrim Polri nomor 145 tahun 2021 terkait dengan implementasi Perpol nomor 8 tahun 2021.