Selasa 28 May 2024 23:25 WIB

Berapa Kali Idealnya Ganti Celana Dalam per Hari? Ini Jawaban Dokter

Vagina hampir selalu tertutup sehingga kondisinya lembap dan rentan dihinggapi kuman.

Red: Qommarria Rostanti
Kebersihan vagina (ilustrasi). Wanita disarankan rutin mengganti celana dalam tiga sampai empat kali dalam sehari.
Foto: www.freepik.com
Kebersihan vagina (ilustrasi). Wanita disarankan rutin mengganti celana dalam tiga sampai empat kali dalam sehari.

AMEERALIFE.COM, JAKARTA -- Wanita disarankan rutin mengganti celana dalam tiga sampai empat kali dalam sehari. Menurut dokter spesialis obstetri dan ginekologi Ardiansjah Dara Sjahruddin, hal itu dapat meminimalisasi kemungkinan munculnya masalah pada area vagina termasuk di antaranya keputihan.

Dr Ardiansjah mengatakan vagina hampir selalu tertutup sehingga kondisinya lembap dan rentan dihinggapi kuman. "Jadi ada kuman namanya anaerob, itu adalah kuman yang bertumbuh di tempat yang kurang udara. Artinya apa? Vagina ini harus tidak boleh sering ditutup," kata lulusan Universitas Hassanudin itu.

Baca Juga

Ia mencontohkan, memakai pembalut atau celana jeans ketat dalam waktu lama bisa membuat vagina rentan terinfeksi kuman, sehingga lendir atau cairan bening dikeluarkan sebagai bagian dari mekanisme perlindungan. Keluarnya lendir atau cairan bening ini disebut keputihan. "Sejatinya gambaran perempuan itu pakai rok, tujuannya seperti itu... Kalau pakai celana longgar, celana kain atau katun, itu agak oke. Jadi, yang paling dasar saja dulu, mengganti pakaian dalam rutin," kata dia.

Dr Ardiansjah menyarankan perempuan membiasakan diri mengganti celana dalam tiga sampai empat kali sehari guna mencegah munculnya masalah di area vagina. Dalam hal ini, celana dalam berbahan katun atau bahan lain yang cepat menyerap keringat lebih disarankan.

"Jadi, kalau misal sedang pipis waktu makan siang, cebok, langsung ganti celana dalam yang baru. Nanti, pulang ganti lagi yang baru," kata dr Ardiansjah.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement