AMEERALIFE.COM, JAKARTA -- Musisi Tanah Air, Virgoun Tambunan Putra (VTP), menjadi sorotan publik setelah terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kabar terbaru menyebutkan bahwa tim penyidik Polres Metro Jakarta Barat telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta untuk melakukan asesmen rehabilitasi terhadap Virgoun.
“Penyidik saat ini masih berkoordinasi dengan BNNP DKI Jakarta untuk melakukan asesmen terhadap para tersangka,” ucap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam keterangan di Jakarta, Senin (24/6/2024).
Polisi sebelumnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka penggunaan narkoba yakni Virgoun dan juga PA teman wanitanya, serta B atau BGS yang menjadi penyedia narkotika yang diberikan kepada Virgoun. Syahduddi juga menjelaskan kegiatan asesmen akan dilaksanakan terhadap tersangka tersebut pada hari ini.
Selain itu Syahduddi juga menyebutkan hasil pendalaman dari penyidik yang bersangkutan masih dinyatakan sebagai pengguna. "Ini kan lagi dilakukan asesmen. Jadi kita tidak secara subjektif menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, lalu nanti seperti apa. Kami tetap meminta saran masukan dari asesmen terpadu BNNP. Apa yang menjadi rekomendasi tersebut, itulah yang kita laksanakan, " ujarnya.
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat sebelumnya sudah menangkap pemasok narkoba jenis sabu ke musisi VTP alias Virgoun Tambunan Putra. "Telah berhasil mengamankan satu orang atas nama B atau BGS yang menjadi penyedia narkotika jenis sabu yang diberikan kepada V (Virgoun)," kata Syahduddi.
Namun Syahdudi tidak menjelaskan kapan BGS ini ditangkap, dia hanya menyebutkan tersangka mengakui bahwa dirinya yang memasok narkotika jenis sabu kepada VTP. "Selain itu, kami juga menemukan adanya transaksi keuangan terkait pembelian narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, kami menemukan beberapa puntung bekas pemakaian narkotika sintetis. BGS juga mengakui bahwa dirinya adalah pecandu aktif narkotika," jelas Syahduddi. Sementara itu, Virgoun dan PA ditangkap di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, pada Kamis (20/6/2024) sekitar pukul 01.00 WIB di indekos milik VTP dengan barang bukti berupa satu klip sabu dan sebuah alat hisap.