AMEERALIFE.COM, JAKARTA -- Program “Newsroom” dari JTBC Korea Selatan merilis rekaman CCTV yang menunjukkan Suga BTS mengendarai skuter listrik dalam keadaan mabuk. Kejadian ini terjadi pada malam pukul 11 malam tanggal 6 Agustus di kawasan Yongsan-gu, Seoul.
Program "Newsroom" mengatakan ketika Suga sampai di dekat rumahnya, dia terjatuh saat memarkir skuter. Seorang petugas polisi yang sedang berpatroli mendekati Suga dan kemudian membawanya ke kantor polisi terdekat untuk melakukan tes breathalyzer. Menurut polisi, Suga diketahui terjatuh saat mengendarai skuter elektrik dan kadar alkohol dalam darahnya melebihi batas mengemudi.
"Kadar alkohol dalam darahnya melebihi di atas batas legalitas mengemudi," kata polisi tersebut.
Setelah masalah ini ramai diberitakan, pria bernama asli Min Yoong0 ini kemudian menyampaikan permintaan maaf secara resmi kepada publik pada Rabu (7/8/2024). Ia mengakui bahwa pada malam sebelumnya dia minum banyak alkohol dan pulang ke rumah mengendarai skuter listrik.
“Saya pikir itu tidak apa-apa karena jaraknya dekat. Saya juga tidak menyadari bahwa menggunakan skuter listrik saat berada di bawah pengaruh alkohol melanggar Undang-Undang Lalu Lintas, ” kata Suga dalam pernyataannya.
Suga menambahkan, insiden tersebut tidak menyebabkan korban luka atau kerusakan properti. Ia pun kembali meminta maaf atas tindakannya. “Tidak ada seorangpun atau properti yang rusak. Namun, ini adalah tanggung jawab saya dan saya dengan tulus meminta maaf kepada semua orang,” jelas Suga seperti dilansir Kbizoom, Kamis (8/8/2024).
Agensi yang menaungi Suga, BigHit Music, juga merilis pernyataan resmi dan meminta maaf atas insiden ini. Mereka juga akan melakukan pendisiplinan terhadap Suga.
“Kami mohon maaf karena telah menyebabkan kekecewaan bagi banyak orang karena tindakan artis kami yang tidak pantas. Dia akan didisiplinkan dengan baik atas tindakannya di tempat kerjanya sebagai pekerja layanan sosial karena telah menyebabkan kontroversi sosial,” jelas Big Hit Music.
Sementara itu menurut laporan "Newsroom", skuter yang dikendarai Suga memiliki kecepatan maksimum 30 kilometer per jam dan diklasifikasikan sebagai perangkat mobilitas pribadi. Jika pengendara kedapatan mengemudi dalam keadaan mabuk, mereka harus membayar denda dan surat izin mengemudinya akan dicabut. Namun, untuk kendaraan dengan kecepatan maksimum yang lebih tinggi dan mesin yang lebih kuat, pengendara dapat didenda hingga 10 juta won atau dipenjara hingga dua tahun.
Sumber https://kbizoom.com/newsroom-reveals-cctv-of-btss-suga-riding-electric-scooter-while-drunk/