AMEERALIFE.COM, JAKARTA – Dalam Islam, menutup aurat merupakan salah satu kewajiban bagi umat, baik itu perempuan maupun laki-laki. Aurat merupakan batasan atau bagian tubuh yang tidak boleh dipamerkan dan diperlihatkan dari pandangan orang lain yang bukan mahram.
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda, mengatakan aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut. Batasan aurat ini bukan hanya perlu dijaga ketiga menegakkan ibadah sholat, namun juga dalam berbagai kegiatan atau aktivitas sehari-hari.
“Aurat bagi laki-laki adalah antara pusar dan lutut, yang berlaku dalam sholat dan di luar sholat,” kata Kiai Miftah saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (6/11/2024).
Kesadaran akan batasan aurat ini mungkin belum dipahami atau dianggap sepele oleh sebagian masyarakat Muslim. Pasalnya selama ini, meskipun banyak laki-laki mengenakan pakaian yang kurang menutup aurat seperti celana pendek di atas lutut, hal ini jarang mendapat sorotan atau kritik dari masyarakat.
Kiai Miftah juga memberikan tanggapan terhadap laki-laki Muslim yang kerap mengenakan celana pendek di atas lutut saat beraktivitas di luar. Menurut dia, hal tersebut termasuk tidak sempurna dalam menutup aurat.
“Pria Muslim yang memakai celana pendek di atas lutut untuk main atau aktivitas itu termasuk tidak sempurna dalam menutup aurat,” kata KH Miftah.
Kiai Miftah juga mengingatkan untuk selalu menjaga pakaian saat hendak menegakkan ibadah sholat. Selain harus menutup aurat, ia menyarankan untuk mengenakan pakaian terbaik.
“Kita punya etika dan kepantasan. Mau menghadap atasan saja harus berpakaian rapi, apalagi mau menghadapi Allah SWT,” kata dia.