Jumat 13 Dec 2024 20:06 WIB

Mengenal Dermaroller, Perawatan Kulit yang Dipraktikkan Ilegal oleh Ria Beauty

Pemilik klinik kecantikan Ria Beauty kini sudah diamankan pihak kepolisian.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Qommarria Rostanti
Perawatan kulit (ilustrasi). Dokter menyoroti perawatan dermaroller yang dilakukan oleh Ria Agustina, pemilik klinik kecantikan abal-abal Ria Beauty.
Foto: www.freepik.com
Perawatan kulit (ilustrasi). Dokter menyoroti perawatan dermaroller yang dilakukan oleh Ria Agustina, pemilik klinik kecantikan abal-abal Ria Beauty.

AMEERALIFE.COM, JAKARTA – Dokter spesialis & venerologi, Dr dr Muji Iswanty SpDVE, menyoroti perawatan dermaroller yang dilakukan oleh Ria Agustina, pemilik klinik kecantikan abal-abal Ria Beauty. Ria telah diamankan oleh aparat polisi setelah melakukan tindakan dermaroller ilegal di sebuah hotel.

Dokter Muji menjelaskan, dermaroller merupakan alat khusus yang digunakan untuk membantu mengatasi berbagai masalah kulit seperti bopeng dengan cara merangsang produksi kolagen. Alat ini berbentuk roller alias roda yang permukaannya diselimuti ratusan jarum yang sangat kecil.

Baca Juga

“Dermaroller itu sebetulnya sudah agak lama, dan di era sekarang sudah ada alat yang lebih baru dan modern yaitu dermapen. Cara kerja dermapen sama saja dengan dermaroller, Cuma dia sudah lebih efektif, karena dia sudah menggunakan mesin,” kata dokter Muji dalam diskusi media secara virtual pada Jumat (13/12/2024).

Ia menegaskan bahwa dermaroller termasuk pada prosedur medis yang hanya boleh dilakukan oleh dokter yang memiliki spesialisisasi dermatologi atau estetika. Dokter tersebut harus melalui pendidikan medis, mematuhi kolegium, serta memiliki kompetensi yang cukup dalam melakukan suatu tindakan atau prosedur medis.

Karenanya dokter Muji meminta masyarakat untuk waspada terhadap oknum-oknum seperti Ria Agustina yang melakukan prosedur medis, padahal dia bukan dokter. Ketika suatu tindakan medis seperti dermaroller dilakukan oleh bukan dokter atau tenaga medis, maka berpotensi memicu infeksi dan membahayakan kesehatan kulit pasien.

“Dermaroller itu ada risiko infeksi dan pendarahan. Makanya harus dilakukan oleh dokter. Dokter kulit itu pasti memperhatikan bagaimana sterilisasi alat sebelum tindakan, lalu bagaimana cara melakukan tindakan yang benar, dan obat apa yang dikasih setelah tindakan. Sehingga pasien pulang aman dan tiga hari setelah tindakan bisa melanjutkan kegiatan,” kata dr Muji.

Selain harus dilakukan oleh tenaga medis atau dokter yang, tindakan dermaroller juga harus dilakukan di klinik yang berstandar dan mengantongi izin praktik dari Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan setempat. Jika dilakukan di hotel atau rumah atau tempat lain selain klinik yang mengantongi izin, bisa dipastikan itu adalah praktik ilegal yang membahayakan.

“Kalau seperti ibu RB itu dia di hotel kan prakteknya juga, alatnya seadanya, itu sangat bahaya sekali,” kata dr Muji.

Dengan tertangkapnya Ria, dokter Muji berharap masyarakat bisa lebih teredukasi dan jeli dalam menentukan pilihan perawatan estetika. Ia berharap masyarakat tidak mudah percaya dan tergiur dengan iklan atau konten di media sosial.

“Sekarang itu di era digital semakin mudah kita melihat konten dari orang yang mengaku sebagai dokter, sebagai ahli. Padahal dia itu sekolah saja tidak. Jadi masyarakat dan semua pihak harus bisa lebih hati-hati dan tidak segan untuk melaporkan jika ada oknum seperti itu,” kata dokter Muji.

Ria Agustina yang membuka layanan klinik kecantikan khusus bopeng secara ilegal, telah ditangkap saat menjalankan treatment dermaroller di sebuah hotel. Pemilik Ria Beauty tersebut digerebek di hotel di kawasan Kuningan, Jakarta. Dari hasil penggeledahan ditemukan roller bekas pakai, krim, serum dan anestesi. Dari hasil pemeriksaan alat maupun krim yang dipakai Ria Agustina tidak memiliki izin.

Ria Agustina telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau atau (3) dan/atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dia terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement