Jumat 03 Jan 2025 16:00 WIB

Apple Didenda Rp 1,5 Triliun atas Pelanggaran Privasi Fitur Siri

Apple dituduh rekam percakapan pribadi setelah Siri diaktifkan.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Qommarria Rostanti
Logo Apple. Apple setuju membayar 95 juta dolar AS (sekitar Rp 1,5 triliun) dalam bentuk tunai untuk menyelesaikan gugatan class action yang menuduh asisten suara Siri melanggar privasi pengguna.
Foto: AP Photo/Matthias Schrader
Logo Apple. Apple setuju membayar 95 juta dolar AS (sekitar Rp 1,5 triliun) dalam bentuk tunai untuk menyelesaikan gugatan class action yang menuduh asisten suara Siri melanggar privasi pengguna.

AMEERALIFE.COM, JAKARTA -- Apple dikabarkan telah setuju membayar 95 juta dolar AS (sekitar Rp 1,5 triliun) dalam bentuk tunai untuk menyelesaikan gugatan class action yang menuduh asisten suara Siri melanggar privasi pengguna. Penyelesaian awal diajukan pada Selasa malam di pengadilan federal Oakland, California, dan membutuhkan persetujuan dari Hakim Distrik AS Jeffrey White.

Penggugat yang merupakan para pengguna Siri, menuduh Apple secara rutin merekam percakapan pribadi mereka setelah Siri diaktifkan. Rekaman percakapan pribadi itu diduga dibagikan kepada pihak ketiga seperti pengiklan, demikian seperti dilansir laman Reuters, Jumat (3/1/2025).

Baca Juga

Dua orang penggugat melaporkan bahwa pembicaraan mereka tentang produk sepatu Air Jordan dan restoran Olive Garden memicu munculnya iklan terkait produk tersebut. Seorang penggugat lainnya mengaku mendapatkan iklan untuk perawatan bedah merek tertentu, setelah mendiskusikannya secara pribadi dengan dokter.

Periode gugatan ini mencakup pengguna perangkat Siri sejak 17 September 2014 hingga 31 Desember 2024. Hal ini dimulai ketika Siri memasukkan fitur “Hey, Siri” yang diduga menjadi penyebab utama terjadinya rekaman tanpa izin.

Para penggugat, yang diperkirakan berjumlah puluhan juta, dapat menerima hingga 20 dolar AS per perangkat yang memiliki Siri, seperti iPhone dan Apple Watch. Di sisi lain, Apple membantah tuduhan melanggar privasi, meskipun mereka setuju menyelesaikan gugatan tersebut. Perusahaan yang berbasis di Cupertino, California, dan para pengacaranya belum memberikan pernyataan lebih lanjut mengenai masalah ini.

Pengacara para penggugat juga belum memberi keterangan setelah putusan pengadilan. Namun menurut perhitungan Reuters, mereka dapat meminta biaya hukum hingga 28,5 juta dolar AS, ditambah 1,1 juta dolar AS untuk pengeluaran, dari dana penyelesaian.

Denda 95 juta dolar AS mungkin tidak seberapa bagi Apple. Jumlah itu hanya setara dengan sembilan jam keuntungan perusahaan, yang melaporkan pendapatan bersih sebesar 93,74 miliar dolar AS pada tahun fiskal terakhirnya.

Sebagai informasi, Siri adalah asisten cerdas yang dikembangkan oleh Apple untuk membantu pengguna menjalankan perintah tertentu hanya melalui suara. Fitur Siri pertama kali diluncurkan pada 2011 dan kini telah tersedia di berbagai perangkat Apple seperti iPhone, iPad, Apple Watch. Asisten suara seperti Siri biasanya merespon ketika pemilik perangkat menggunakan kata kunci tertentu seperti “Hei, Siri”.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement