Rabu 15 Jan 2025 07:58 WIB

Menteri PPPA Usulkan Tugas Sekolah tak Lagi Diberikan Lewat Gadget

Menteri PPPA mengaku telah berkoordinasi dengan beberapa pihak tentang usulan ini.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Anak menyelesaikan tugas sekolah lewat gadget (Ilustrasi). Menteri PPPA mengusulkan Mendikdasmen agar tugas sekolah tidak diberikan melakui gadget melainkan manual.
Foto: Republika.co.id
Anak menyelesaikan tugas sekolah lewat gadget (Ilustrasi). Menteri PPPA mengusulkan Mendikdasmen agar tugas sekolah tidak diberikan melakui gadget melainkan manual.

AMEERALIFE.COM, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengusulkan agar tugas sekolah anak tidak lagi diberikan melalui gawai, termasuk pada aplikasi perpesanan WhatsApp (WA). Usulan itu disampaikan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Menteri PPPA Arifah Fauzi mengaku telah berkoordinasi kepada Mendikdasmen Abdul Mu'ti tentang usulan itu untuk menyikapi wacana pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak yang sebelumnya dibahas oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dengan Presiden Prabowo Subianto. "Kami sedang mengusulkan kepada Mendikdasmen, Prof, boleh enggak kami dari kementerian mengusulkan untuk tidak menugaskan sekolah ke anak-anak, tidak lagi melalui gadget tetapi melalui manual saja. Tidak ada buku-buku penghubung antara orang tua dengan guru. Sekarang kan semua lewat WhatsApp," kata Arifah Fauzi saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Baca Juga

Arifah menjelaskan pihaknya tengah berkoordinasi dengan beberapa lembaga dan kementerian terkait untuk menindaklanjuti usulan itu.

Pada prinsipnya Kementerian PPPA mendukung pembatasan media sosial untuk anak-anak, namun harus diiringi dengan kajian khusus.

"Harus ada kajian, apa yang harus dilakukan pemerintah, seperti Australia sedang melakukan itu. Ini sudah menjadi pembahasan, mudah-mudahan nanti ada kabar baik," kata Arifah.

Ia berharap Indonesia juga bisa mencontoh Parlemen Australia yang mengesahkan undang-undang untuk melarang anak-anak dan remaja menggunakan media sosial. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dengan pengesahan undang-undang tersebut Australia menjadi negara pertama yang memberlakukan pembatasan semacam itu. UU yang disahkan oleh Senat Australia pada Kamis (28/11/2024) itu melarang siapapun yang berusia kurang dari 16 tahun menggunakan media sosial seperti TikTok, Instagram, Snapchat, Facebook, Reddit, dan X.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement