Senin 20 Jan 2025 06:50 WIB

Aplikasi TikTok Hingga CapCut Dihapus dari App Store di Amerika

Sejumlah aplikasi dihapus dari App Store di Amerika di antaranya TikTok dan CapCut.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Qommarria Rostanti
Logo TikTok. Apple merilis pernyataan menghapus beberapa aplikasi di App Store di antaranya TikTok, CapCut, dan Lemon8.
Foto: AP
Logo TikTok. Apple merilis pernyataan menghapus beberapa aplikasi di App Store di antaranya TikTok, CapCut, dan Lemon8.

AMEERALIFE.COM, JAKARTA – Apple merilis pernyataan resmi yang mengungkap daftar aplikasi yang dihapus dan tidak bisa diakses lagi di Amerika Serikat, termasuk TikTok. Hal ini cukup mengejutkan karena biasanya pembuat iPhone ini tidak memberikan informasi saat memblokir aplikasi.

Aplikasi yang dihapus Apple di App Store termasuk TikTok, TikTok Studio, TikTok Shop Seller Center, CapCut, dan Lemon8, yang semuanya merupakan anak perusahaan ByteDance. Selain itu, aplikasi Hypic, Lark, Gauth, dan Marvel Snap termasuk yang dihapus oleh Apple.

Baca Juga

Dalam dokumen pendukung, Apple menegaskan penghapusan aplikasi tersebut dilakukan untuk mematuhi hukum di wilayah operasinya.“Apple berkewajiban untuk mematuhi hukum di yurisdiksi di wilayah operasi kami. Sesuai Undang-undang baru, aplikasi yang dikembangkan oleh ByteDance dan anak perusahaannya tidak akan lagi tersedia untuk diunduh atau diperbarui di App Store untuk pengguna di AS mulai 19 Januari 2025,” demikian pernyataan Apple, dilansir laman TechCrunch, Senin (20/1/2025).

TikTok resmi dilarang dan berhenti beroperasi di Amerika Serikat. Pelarangan ini menyusul diberlakukannya Undang-Undang Perlindungan dari Aplikasi yang Dikendalikan oleh Adversary Asing per Ahad, 19 Januari.

Undang-Undang tersebut memberi pilihan kepada ByteDance untuk menjual TikTok kepada perusahaan AS atau menghadapi larangan total. Karena ByteDance tidak memenuhi tuntutan tersebut, larangan ini resmi diberlakukan, menyebabkan Apple dan Google memblokir aplikasi terkait mulai dari hari ini.

Keputusan ini menandai salah satu tindakan terberat pemerintah AS terhadap aplikasi yang dianggap memiliki potensi ancaman terhadap keamanan nasional. Para kongres yang mendukung UU ini menuduh ByteDance telah memanfaatkan berbagai data pribadi AS dan menyerahkannya ke Pemerintah China. Namun TikTok telah membantah tuduhan yang mengaitkan perusahaannya dengan pemerintah China.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement