Senin 20 Jan 2025 14:28 WIB

BPOM Larang Influencer Bikin Konten Uji Lab Kosmetik, Ancamannya Bisa Dipidana

BPOM mengajak influencer atau content creator lebih fokus mengedukasi masyarakat.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Qommarria Rostanti
Produk skincare (ilustrasi). melarang influencer membuat konten yang mempublikasikan hasil pengujian laboratorium dari sebuah produk skincare atau kosmetik.
Foto: www.freepik.com
Produk skincare (ilustrasi). melarang influencer membuat konten yang mempublikasikan hasil pengujian laboratorium dari sebuah produk skincare atau kosmetik.

AMEERALIFE.COM, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang influencer membuat konten yang mempublikasikan hasil pengujian laboratorium dari sebuah produk skincare atau kosmetik. Sesuai aturan, pernyataan yang bersumber dari hasil pengujian laboratorium bersifat rahasia, untuk pihak yang bertanggung jawab, dan tidak untuk dipublikasikan.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan pemilik izin edar sebagai pihak yang bertanggung jawab dapat melakukan pengujian terhadap produk yang dimilikinya di laboratorium yang terakreditasi untuk kepentingan sendiri agar kosmetik tersebut senantiasa memenuhi persyaratan. “Kewenangan untuk mengumumkan hasil pengawasan produk kosmetik hanya dimiliki oleh BPOM. Kewenangan ini sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan,” demikian kata Taruna dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Senin (20/1/2025).

Baca Juga

Jika ada influencer atau pihak yang tanpa kewenangan memviralkan hasil pengujian laboratorium, maka tindakan tersebut termasuk pelanggaran dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku termasuk proses pro-justitia. Taruna menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, pihak yang dengan sengaja atau tanpa hak menggunakan rahasia dagang pihak lain dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.

Taruna juga menyoroti influencer atau content creator yang sering kali memberikan pernyataan “approved” terhadap produk yang diulasnya. Hal tersebut, tegas Taruna, termasuk bentuk pelanggaran karena dapat membingungkan dan memengaruhi keputusan masyarakat dalam memiliki kosmetik yang akan digunakan.

Karena itu, BPOM akan melakukan penertiban terhadap pihak yang menyatakan "approved" pada produk kosmetik. “Hanya BPOM sebagai lembaga yang diberikan otoritas untuk melakukan pengawasan, yang berhak menyatakan ‘approved’ terhadap produk kosmetik. Perizinan dan pengawalan setelah kosmetik beredar merupakan satu kesatuan yang melekat pada otoritas yaitu BPOM,” ujar Taruna.

Ia juga mengajak para influencer atau content creator untuk lebih fokus dalam mengedukasi masyarakat dan menyingkirkan motif lain dari publikasi yang dilakukannya, seperti persaingan bisnis, mengejar popularitas atau mengambil keuntungan. Adanya motif lain tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya pelanggaran yang meresahkan masyarakat termasuk persaingan yang tidak sehat di antara pelaku usaha kosmetik dalam negeri. Taruna juga mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu mencermati dan menerapkan Cek KLIK (cek Kemasan, Label, Izin edar, dan tanggal Kedaluwarsa) terhadap pilihan produk kosmetik yang akan dibeli atau digunakan.

 

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement