Kamis 20 Feb 2025 12:25 WIB

Kronologi Sengketa Royalti Lagu Agnez Mo Menurut Ari Bias

Pencipta lagu Ari Bias mengungkap kronologi sengketa royalti dengan Agnez Mo.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Qommarria Rostanti
Penyanyi Agnez Mo. Persoalan Agnez Mo dengan pencipta lagu Ari Bias bermula dari konser Agnez pada Mei 2023.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Penyanyi Agnez Mo. Persoalan Agnez Mo dengan pencipta lagu Ari Bias bermula dari konser Agnez pada Mei 2023.

AMEERALIFE.COM, JAKARTA – Perseteruan mengenai royalti hak cipta lagu “Bilang Saja” antara penciptanya, Ari Bias dan Agnez Mo terus berlanjut. Kini, melalui unggahan di media sosial Instagram, Ari Bias mengungkap kronologi kasus sengketa hak cipta tersebut.

Persoalan ini bermula dari konser Agnez Mo pada Mei 2023, di mana Ari Bias menduga lagunya dinyanyikan tanpa izin. Pada Juni 2023, ia kemudian menghubungi Steve, manajer sekaligus kakak Agnez untuk memastikan hal tersebut.

Baca Juga

Setelah mendapat kepastian bahwa lagunya memang dinyanyikan selama konser, Ari Bias mengirimkan surat direct license serta permintaan pembayaran royalti sebesar Rp5 juta per konser, sehingga total Rp15 juta untuk tiga konser. “Apabila dibayar artinya saya sudah memberikan izin dan tidak perlu lagi bertanya ke LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional), tapi tidak direspons,” kata Ari Bias, dikutip Kamis (20/2/2025).

Dalam surat itu, ia juga menyatakan lagu tersebut tidak boleh dibawakan di konser tanpa izin. Namun, surat tersebut tidak mendapat tanggapan lagi dari pihak Agnez Mo.

Pada Desember 2023, Ari Bias secara terbuka melarang Agnez Mo membawakan lagunya di konser. Lalu pada Maret 2024, Ari menghubungi yayasan KCI (Karya Cipta Indonesia) serta mendatangi kantor LMKN untuk mengecek apakah ada izin atau pembayaran royalti terkait tiga konser tersebut. Saat itu, LMKN mengonfirmasi bahwa tidak ada izin maupun pembayaran royalti yang dilakukan.

Menindaklanjuti hal ini, LMKN menyarankan Ari Bias untuk mengambil langkah hukum. Ari pun menujnjuk pengacara Minola Sebayang dan melayangkan somasi kepada Agnez Mo serta penyelenggara konser, HWG. Namun, somasi tertulis tidak direspon sehingga Ari melanjutkan dengan somasi terbuka.

HWG selaku penyelenggara konser kemudian merespon dengan mendatangi kantor Minola dan menjelaskan bahwa mereka memiliki kontrak all in dengan Agnez Mo. Namun, karena Agnez Mo tetap tidak memberikan tanggapan, Arbi menilai tidak ada itikad baik dari pihak Agnez Mo. Ia pun melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri dan menggugat ke pengadilan negeri Jakarta Pusat.

“Inti dari kasus ini adalah bahwa Agnez Mo tidak memiliki izin menyanyikan lagu ‘Bilang Saja’ di konser komersial dan tidak ada pembayaran royalti kepada saya ataupun LMKN,” kata Ari.

Ari Bias menegaskan pelanggaran hak cipta dari masalah ini sudah absolut. Namun yang menjadi perdebatan adalah siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran ini, apakah Agnez Mo selaku pelaku pertunjukan atau HWG sebagai penyelenggara.

Pada akhirnya, hakim di pengadilan negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez Mo sebagai pelaku pertunjukan yang bertanggung jawab dan menjatuhkan hukuman kepadanya. Agnez sendiri diwajibkan membayar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement