AMEERALIFE.COM, JAKARTA – Himpunan Fasyankes Dokter Indonesia (HIFDI) menyatakan keprihatinan mendalam atas dua kasus pelecehan seksual yang terjadi belakangan ini. Kasus pertama melibatkan seorang dokter spesialis obgyn di Garut, serta kedua adalah dugaan pemerkosaan oleh dokter pendidikan spesialis (PPDS) anestesi di RSHS Bandung.
Sekretaris Jenderal HIFDI, dr Putro Muhammad, mengatakan tindakan tersebut bukan hanya mencoreng etika profesi, namun juga mencerminkan kegagalan sistemik dalam penyelenggaraan layanan kesehatan. “Fasilitas layanan kesehatan wajib menjamin ruang aman bagi pasien, bukan justru menjadi sumber trauma baru,” kata dokter Putro saat dihubungi Republika, Kamis (16/4/2025).
Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap pasien bukan sekadar formalitas administratif, melainkan inti dari praktik medis yang etis dan manusiawi. Prinsip-prinsip seperti informed consent –yakni persetujuan tindakan kedokteran oleh pasien atau keluarganya atas tindakan medis yang akan dilakukan— serta kehadiran pendamping saat pemeriksaan adalah hak pasien yang dijamin oleh Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
“Jika prinsip tersebut tidak dijalankan sebagai standar operasional yang wajib, dan hanya diperlukan sebagai syarat administratif untuk keperluan akreditasi, maka sistem pelayanan kesehatan gagal menjalankan fungsinya dalam melindungi pasien,” kata dr Putro.
HIFDI mendorong seluruh fasilitas kesehatan untuk membangun sistem pelaporan internal yang aman, berpihak pada korban, dan terintegrasi dengan lembaga eksternal seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Komnas Perempuan, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “HIFDI mendorong penguatan edukasi etik dan komitmen kelembagaan untuk menjamin tidak ada ruang bagi kekerasan seksual di dunia layanan kesehatan,” kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Selasa warganet dihebohkan dengan video rekaman CCTV yang menunjukkan aksi oknum dokter kandungan melakukan pelecehan seksual. Dalam video, dokter spesial obgyn bernama M Syafril Firdaus diduga meraba payudara pasien saat melakukan USG.
Sebelumnya, dokter PPDS anestesi bernama Priguna Pratama diduga memperkosa seorang keluarga dari pasien di RSHS Bandung. Modus pelaku adalah berpura-pura ingin mengambil sampel darah korban untuk keperluan transfusi bagi ayah korban yang sedang dirawat. Namun setelah menyuntikkan obat bius, pelaku diduga memerkosa korban.