AMEERALIFE.COM, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) siap menyusun petunjuk teknis (juknis) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) guna mengatur penyiaran konten iklan rokok elektronik atau vape di media daring, khususnya media sosial. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan (P2PTM Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan penyusunan juknis tersebut sebagai aturan turuan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Jadi mengenai keterlibatan influencer mempromosikan rokok elektronik di media sosial nanti akan ada aturan teknis yang kami juga susun bersama dengan Komdigi untuk mengatur mengenai iklan-iklan promosi maupun sponsorship yang ada di ruang media elektronik sebagai turunan daripada PP No 28 Tahun 2024 ini,” kata Nadia dalam webinar bertajuk Temu Media Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) di Jakarta pada Senin (2/6/2025).
Ia menjelaskan pihaknya kini masih dalam proses mengharmonisasikan PP tersebut dengan kementerian dan lembaga lainnya dan berharap dapat menyelesaikannya pada tahun ini.
Adapun berkenaan dengan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang diperingati setiap tanggal 31 Mei, pihaknya memanfaatkan momentum tersebut guna meningkatkan kesadaran akan bahaya penggunaan produk tembakau dan rokok elektronik.
Tahun ini, kata dia, Kemenkes mengangkat tema nasional, yakni “Mengungkap Daya Tarik Produk Tembakau dan Nikotin yang Menyesatkan”, selaras dengan tema global WHO: “Unmasking the Appeal”.
Nadia menjelaskan pemilihan tema tersebut dalam peringatan sekaligus kampanye HTTS tahun ini bertujuan untuk mengungkapkan taktik yang digunakan oleh industri tembakau untuk membuat produk berbahaya, khususnya rokok elektronik terlihat lebih menarik bagi generasi muda.
Di samping itu, pemilihan tema kampanye HTTS itu juga menjadi bukti keikutsertaan pemerintah dalam mendukung strategi global pengendalian tembakau milik WHO, yakni MPOWER yang terdiri dari 6 komponen, yaitu Monitor, Protect, Offer, Warn, Enforce, dan Raise.