Rabu 11 Jun 2025 18:48 WIB

Selvi Ananda: Nikah Itu Harus 'Siap', Biar Anak Enggak Stunting

Menikah tidak cukup hanya bermodalkan cinta melainkan butuh kesiapan.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Istri Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, Selvi Ananda (kanan). Menurut Selvi, Kemiskinan dan stunting itu semua bisa dicegah dengan tidak menikah usia dini.
Foto: Republika/Alfian Choir
Istri Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, Selvi Ananda (kanan). Menurut Selvi, Kemiskinan dan stunting itu semua bisa dicegah dengan tidak menikah usia dini.

AMEERALIFE.COM, JAKARTA -- Istri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Selvi Ananda, menyoroti aspek penting dalam persiapan pernikahan yang kerap kali diabaikan oleh pasangan muda. Menurut Selvi, menikah tidak cukup hanya bermodalkan cinta dan kasih sayang semata, melainkan membutuhkan kesiapan yang komprehensif, mencakup aspek mental, finansial, dan kesehatan reproduksi.

Penekanan pada pilar ini bukan tanpa alasan, melainkan demi mencegah lahirnya generasi yang tumbuh kerdil atau stunting, sebuah permasalahan kesehatan yang menjadi fokus utama pemerintah. "Kemiskinan dan stunting itu semua bisa dicegah dengan tidak menikah usia dini," ujarnya saat melakukan sosialisasi pencegahan pernikahan anak usia dini di RSUD NTB, Mataram, Rabu (11/6/2025).

Baca Juga

Selvi mengatakan setiap pernikahan punya tanggung jawab besar karena kebersamaan dengan pasangan untuk jangka waktu seumur hidup. Dengan tidak melakukan pernikahan dalam usia yang terlalu muda di bawah 19 tahun, ujarnya, generasi muda dapat tumbuh menjadi generasi yang sehat dan berpendidikan untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.

"Kita ingin ke depan generasi muda tumbuh dengan pendidikan dan kesehatan yang baik, sehingga kita bisa mencapai Indonesia Emas 2045," kata Selvi yang menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Kerajinan Nasional tersebut.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974, pernikahan diizinkan bagi pria berusia 19 tahun dan wanita berusia 16 tahun, meskipun pasangan di bawah usia tersebut dapat tetap menikah. Namun, pada 2019, DPR merevisi aturan tersebut, sehingga usia minimal menikah untuk pria dan wanita disamakan menjadi 19 tahun. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) merekomendasikan usia ideal untuk menikah bagi pria minimal 25 tahun dan wanita minimal 21 tahun agar psikologis dan mental pasangan pengantin matang, serta terhindar dari risiko kanker serviks.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement