AMEERALIFE.COM, JAKARTA -- Kehadiran aplikasi taaruf online hendak menawarkan kemudahan bagi umat Islam dalam mencari pasangan hidup. Menyikapi fenomena ini, pendakwah sekaligus Founder Rumah Fiqih Indonesia, Ustadz Ahmad Sarwat, mengingatkan pentingnya kehati-hatian agar tujuan mulia dari taaruf tidak keluar dari koridor syariat Islam.
"Meskipun proses taaruf dilakukan secara daring, prinsip-prinsip Islam tetap harus dipegang teguh agar tujuan yang mulia tidak melenceng dari koridor Islam," kata Ustadz Ahmad Sarwat saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (17/6/2025).
Batasan pertama yang harus ditetapkan sebelum taaruf online adalah meluruskan niat. Menurut Ustadz Ahmad, niat taaruf online harus untuk mencari pasangan hidup yang saleh atau salehah, membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, serta mengharap ridha Allah SWT.
"Kalau niatnya sekadar mencoba-coba, main-main, atau hanya mencari hiburan itu lebih baik jangan atau hindari," kata Ustadz Ahmad.
Selain itu, Ustadz Ahmad juga menyoroti pentingnya kejujuran dalam mengisi profil pada aplikasi taaruf. Informasi yang disampaikan harus apa adanya, termasuk soal status pernikahan dan riwayat penyakit. la menilai, aplikasi perlu memiliki sistem verifikasi identitas yang ketat untuk mencegah terjadinya penipuan dan memudahkan proses nazhar secara syar'i.
Peran wali atau mahram juga menjadi perhatian. Dalam proses taaruf, keterlibatan wali harus tetap ada meski komunikasi dilakukan secara online.
"Untuk komunikasi awal sebaiknya diketahui dan disetujui oleh wali. Bahkan, aplikasi sebaiknya menyediakan fitur yang memungkinkan wali dilibatkan, seperti notifikasi khusus atau grup percakapan yang berisi wali atau mahram," kata Ustadz Ahmad.
Dia mengingatkan bahaya khalwat virtual yang rentan terjadi dalam taaruf online. la menegaskan bahwa percakapan pribadi yang intens antara calon pasangan tanpa pengawasan, meski hanya melalui perangkat digital, tetap termasuk dalam kategori khalwat yang dilarang dalam Islam.
Dari sisi fitur aplikasi, ia menilai perlu ada pembatasan yang jelas. Foto profil, misalnya, harus digunakan sebatas untuk identifikasi, bukan untuk menarik perhatian lawan jenis. Bagi perempuan, sebaiknya tidak menampilkan wajah secara jelas di profil publik dan wajib menjaga aurat serta tidak berlebihan dalam berhias.
"Komunikasi lewat panggilan suara atau video pun disarankan hanya dilakukan jika sudah ada keseriusan, dengan persetujuan wali dan didampingi mahram. Dan untuk perempuan juga tidak menampilkan wajah tanpa hijab dalam konteks yang tidak syar'i," kata Ustadz Ahmad.
Sementara itu, fitur chat sebaiknya hanya digunakan untuk membahas hal-hal yang relevan dengan tujuan taaruf, seperti visi dan misi pernikahan, pemahaman agama, pekerjaan, dan kondisi keluarga. Terakhir, Ustadz Ahmad menekankan pentingnya edukasi dalam aplikasi taaruf. la menyarankan agar setiap platform menyediakan panduan yang jelas terkait tata cara taaruf yang sesuai syariat agar pengguna tidak keliru dalam menjalani prosesnya.