Sabtu 05 Jul 2025 06:28 WIB

Polisi Bongkar Kasus Love Scamming: Kenalan di IG, Ujungnya Duit Ratusan Juta Raib

Tahap inti love scamming yaitu pelaku memanipulasi emosi korban.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Love scam (ilustrasi). Modus ini memanfaatkan emosi dan kepercayaan korban, sehingga penting bagi kita untuk memahami setiap tahapannya.
Foto: Dok. Freepik
Love scam (ilustrasi). Modus ini memanfaatkan emosi dan kepercayaan korban, sehingga penting bagi kita untuk memahami setiap tahapannya.

AMEERALIFE.COM, JAKARTA -- Kejahatan siber terus berevolusi, dan salah satu modus yang kian meresahkan adalah love scamming. Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menjelaskan secara gamblang bagaimana skema penipuan ini bekerja, sekaligus memperingatkan masyarakat agar tidak terperangkap dalam jeratnya.

Modus ini memanfaatkan emosi dan kepercayaan korban, sehingga penting bagi kita untuk memahami setiap tahapannya. Menurut Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Simbolon, skema love scamming ini diawali dengan cara yang sangat personal.

Baca Juga

"Korban awalnya akan berkenalan dengan pelaku melalui akun Instagram yang sudah mencatut foto dan nama dari orang lain," ujar AKBP Herman Edco Simbolon saat ditemui di Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Pelaku sering kali memilih foto profil yang meyakinkan, membuat calon korban merasa aman dan tertarik untuk berinteraksi. Setelah perkenalan awal di Instagram, pelaku tidak langsung terburu-buru.

AKBP Herman Edco Simbolon mengatakan pelaku akan secara intensif memulai obrolan ringan dengan korban. "Di sinilah modus operandi love scamming tadi digunakan oleh pelaku dengan membuat si korban percaya dan yakin dan mempunyai hubungan kedekatan walaupun tidak pernah bertemu," kata dia.

Tahap inti dari love scamming yaitu pelaku memanipulasi emosi korban, membangun ikatan emosional yang kuat meskipun tidak ada pertemuan fisik. Mereka akan melontarkan kata-kata manis, menunjukkan perhatian palsu, dan menciptakan ilusi hubungan romantis yang serius. Korban, yang mungkin kesepian atau mencari perhatian, cenderung mudah terbawa perasaan dan percaya sepenuhnya pada narasi palsu yang dibangun pelaku.

Ketika ikatan emosional sudah terbentuk kuat dan korban semakin akrab, pelaku akan mulai mengarahkan komunikasi ke platform yang lebih personal, yaitu WhatsApp (WA). "Jadi melalui WhatsApp kemudian setelah intens sehari-hari mereka sering berkomunikasi," kata dia.

Perpindahan platform ini memungkinkan pelaku untuk memiliki kontrol lebih besar atas komunikasi, menjauhkannya dari pengawasan media sosial, dan membuat interaksi terasa lebih intim. Di sinilah titik balik modus operandi ini, dari membangun hubungan palsu menuju penipuan finansial.

Kasus love scamming terbaru yang ditangani Polda Metro Jaya terjadi di Jakarta Timur. Ada tiga tersangka yang ditangkap dengan inisial ORM (36, perempuan), R (29, pria) dan APD (24, perempuan). Sedangkan A (29, pria) masih DPO.

Wadirresiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus mengatakan para tersangka awalnya menggunakan modus operandi berkenalan di media sosial. Kemudian menawari dan mengajak untuk bekerja paruh waktu secara daring dengan menjanjikan komisi yang menarik sebesar 10 persen dari modal yang disetorkan oleh korban.

"Pelapor selaku korban berinisial YW menerangkan bahwa berawal saat korban berkenalan dengan terlapor pada akhir Mei 2025 melalui sosial media Instagram dengan nama akun @aaaaya181181818," katanya.

Kemudian setelah berkenalan dan berteman di media sosial (medsos), terlapor mengajak chat melalui WhatsApp dengan nomor 0812 8709 4XXX. "Seiring berjalannya waktu, terlapor menawarkan pekerjaan paruh waktu secara online kepada korban dengan menjanjikan komisi atau keuntungan sebesar 10 persen dari jumlah modal yang disetorkan melalui website Banggood dengan link https://banggood.info (diketahui website palsu)," katanya.

Setelah korban tertarik, korban mengikuti ajakan terlapor dengan menyetorkan sejumlah uang modal awal. Selanjutnya korban diberikan modal beserta keuntungan sebagaimana keuntungan yang dijanjikan terlapor.

Karena korban sudah merasakan hasilnya dan merasa mudah, selanjutnya semakin tertarik dan percaya. Akhirnya korban mentransfer uang modal yang lebih besar secara bertahap hingga mencapai total Rp423,2 juta ke rekening di dua bank.

Setelah ditransfer oleh korban, terlapor hanya menjanjikan dan menunda-menunda dengan berbagai alasan akan memberikan keuntungan. Akhirnya korban sadar telah ditipu oleh terlapor karena tidak pernah memberikan modal maupun keuntungan yang telah dijanjikan kepada korban.

"Atas kejadian tersebut, korban telah dirugikan selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi," ujarnya.

Ketiga tersangka ditangkap pada Senin (23/6/2025) di Apartemen Thamrin Residences Tower Edelweiss Unit Nomor 06/EE, RT 009 RW 007, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, yang merupakan tempat kerja. Para tersangka dijerat dengan sejumlah Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan Pasal 65 Jo Pasal 67 UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi. "Dengan penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar," kata Fian.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement