Ketiga, tidak mengonsumsi dan menggunakan bahan campuran komponen makanan/minuman yang menimbulkan rasa/aroma (flavour) benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mi instan rasa babi, bacon flavour, dan lainnya.
Keempat, tidak boleh mengonsumsi makanan/minuman yang menggunakan nama-nama makanan/minuman yang diharamkan, seperti whisky, brandy, beer, dan lainnya.
Berikutnya Raafqi mengungkapkan alasan produk mi beras instan vegan rasa kaldu tulang babi tersebut dapat mencantumkan logo halal. Menurutnya, itu bisa saja terjadi perbedaan standar antara Indonesia dan lembaga sertifikasi negara lain.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus mengonsumsi produk bersertifikat halal yang memiliki izin edar dari BPOM sehingga terjamin dari aspek kehalalan dan keamanan pangannya," ujar Raafqi.