Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor. HK. 00.05.4.1745 tentang Kosmetik, kosmetik yang diproduksi dan atau diedarkan harus memenuhi persyaratan:
- Menggunakan bahan yang memenuhi standar dan persyaratan mutu, serta persyaratan lain yang ditetapkan.
- Diproduksi dengan menggunakan cara pembuatan kosmetik yang baik.
- Terdaftar dan mendapat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan RI.
"Gunakanlah kosmetik yang telah memperoleh sertifikat halal, dijual secara resmi dan terdaftar di BPOM, atau pahami produk kosmetik alami, dan berbagai bentuk sediaan yang aman dan halal bagi konsumen," ujar Sedarnawati.
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement