Menurut Khrisma, produk-produk tersebut melanggar peraturan dari BPOM karena tidak memiliki izin edar dan tidak memiliki label pangan sesuai regulasi yang ada. Khrisma tidak yakin jika Oreo curah yang beredar merupakan produk yang tidak lolos tahap pengendalian mutu (QC) dan dijual oleh para oknum.
"Kalau di pabrik Oreo, kami berupaya semaksimal mungkin untuk menghancurkan produk-produk sisa yang tidak lolos QC. Jadi sepertinya kemungkinan sangat kecil kalau dari pabrik," ucap Khrisma.
Bersama sejumlah produsen lain, Mondelez telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan RI dan BPOM agar bisa mengatasi produk-produk curah seperti itu. Tujuannya, sebagai bentuk perlindungan terhadap keamanan pangan masyarakat.