Dalam kesempatan berdiskusi dengan puluhan awak media dari Bali itu, Aris juga memandang penting peran media untuk mencegah tindak kekerasan pada anak maupun menjadi kanal informasi bagi masyarakat yang mengajukan pengaduan. Pihaknya selama ini menerima dua mekanisme pengaduan, yakni ada yang menyampaikan langsung maupun ditangkap informasinya dari media.
"Untuk kasus di pelosok dan unik, kami kerap dapat informasinya dari media. Pada 2022 ada aduan sebanyak 4.600 kasus dan sekitar 1.000-an kasus berbasis media," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Persidangan dan Fasilitasi Fungsi DPRD Provinsi Bali I Gusti Agung Nyoman Alit Wikrama mengatakan pihaknya bersama para awak media mengadakan kunjungan ini sebagai tindak lanjut penetapan Perubahan Perda Provinsi Bali No 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam kunjungan tersebut ia berharap insan media di Provinsi Bali dapat menjadi pioner perlindungan anak mulai dari lingkungan keluarga, lingkungan tempat bekerja, maupun lingkungan sekitarnya.