Kamis 25 May 2023 00:45 WIB

Setoran Awal Haji Dibiayai dengan Utang, Bagaimana Hukumnya?

MUI telah mengeluarkan fatwa tentang pembayaran setoran awal haji dengan utang.

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Reiny Dwinanda
Jamaah calon haji (Calhaj) Kloter 3 saat menunggu pengesahan kesehatan di Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/5/2023). Untuk setoran awal haji, masyarakat Muslim dapat menggunakan uang yang dananya bersumber dari utang. Hanya saja, ada sejumlah syarat yang mengiringinya.
Foto:

Selanjutnya, pembayaran setoran awal haji dengan dana utang dan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dengan ketentuan tersebutadalah haram.

Rekomendasi MUI

1. Pemerintah bersama pemangku kepentingan di bidang pengelolaan dan penyelenggaraan ibadah haji perlu melakukan sinergi dalam penyusunan kebijakan bagi pendaftaran haji untuk masyarakat.

2. Pemerintah perlu mengantisipasi dan mengadministrasikan pendaftaran haji agar kondisi antrian haji yang sangat panjang tidak menyebabkan madharat.  

3. Umat Islam hendaknya melaksanakan ibadah haji setelah adanya istitha’ah dan tidak memaksakan diri untuk melaksanakan ibadah haji sebelum benar-benar istitha’ah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement