Selanjutnya, pembayaran setoran awal haji dengan dana utang dan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dengan ketentuan tersebutadalah haram.
Rekomendasi MUI
1. Pemerintah bersama pemangku kepentingan di bidang pengelolaan dan penyelenggaraan ibadah haji perlu melakukan sinergi dalam penyusunan kebijakan bagi pendaftaran haji untuk masyarakat.
2. Pemerintah perlu mengantisipasi dan mengadministrasikan pendaftaran haji agar kondisi antrian haji yang sangat panjang tidak menyebabkan madharat.
3. Umat Islam hendaknya melaksanakan ibadah haji setelah adanya istitha’ah dan tidak memaksakan diri untuk melaksanakan ibadah haji sebelum benar-benar istitha’ah.