Sementara itu, ustadz Adi Hidayat LC MA dalam TvMu Channel mengatakan yang najis pada anjing adalah air liurnya. Menurut Imam Maliki, memegang anjing diperbolehkan, namun jika terkena liurnya maka bagian tubuh itu harus dicuci dengan tanah.
Sementara itu, menurut Imam Syafii, orang tidak pernah tahu kapan anjing menjilat tubuhnya. Saat anjing menjilat tubuhnya, orang juga tidak tahu pasti bagian tubuh yang mana yang tidak terkena liurnya.
Maka dari itu, menurut Imam Syafii, seluruh tubuh anjing termasuk najis. Sebab, dia bisa menjilat seluruh tubuhnya.
Ketika kita memegang anjing, bisa jadi air liurnya menempel di bagian tubuh yang terpegang. Oleh karena itu, kita harus berhati-hati.
"Karena, setelah diteliti, pada air liur anjing ada bakteri-bakteri yang tidak bisa dimatikan kecuali dengan tanah," ujarnya.