Senin 26 Jun 2023 19:17 WIB

Mau Cukuran, Muslim Perlu Tahu Potongan Rambut Ini Dilarang dalam Islam

Nabi SAW melarang potongan rambut qaza.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Reiny Dwinanda
Tukang pangkas rambut mencukur rambut pelanggan di Kota Lhokseumawe, Aceh, Kamis (28/4/2022). Gaya rambut qaza dilarang dalam Islam.
Foto:

Ibnu Utsaimin dalam buku Syarah Mumti’ jilid 1 mengatakan ulama menyebutkan qaza memiliki empat bentuk yang dilarang. Pertama, menggundulkan tanpa berurut. Kedua, menggundulkan bagian tengah dan meninggalkan dua bagian lain.

"Ketiga menggundulkan samping-sampingnya dan membiarkan bagian tengahnya. Terakhir, menggundulkan bagian ubun-ubun saja dan membiarkan bagian-bagian lain. Ini yang dimaksud qaza itu semua dilarang," ujar ustadz Khalid.

Namun, ada kondisi saat potongan qaza diperbolehkan. Ulama mengatakan hanya dalam keadaan tertentu atau darurat saja.

“Misalnya orang itu lagi bekam di bagian ubun-ubun, di kepalanya maka mungkin dia digundulin itu tidak masalah. Bisa juga orang kecelakaan lalu sobek dan harus dijahit atau terkena penyakit tertentu," ucap dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement