Ibnu Utsaimin dalam buku Syarah Mumti’ jilid 1 mengatakan ulama menyebutkan qaza memiliki empat bentuk yang dilarang. Pertama, menggundulkan tanpa berurut. Kedua, menggundulkan bagian tengah dan meninggalkan dua bagian lain.
"Ketiga menggundulkan samping-sampingnya dan membiarkan bagian tengahnya. Terakhir, menggundulkan bagian ubun-ubun saja dan membiarkan bagian-bagian lain. Ini yang dimaksud qaza itu semua dilarang," ujar ustadz Khalid.
Namun, ada kondisi saat potongan qaza diperbolehkan. Ulama mengatakan hanya dalam keadaan tertentu atau darurat saja.
“Misalnya orang itu lagi bekam di bagian ubun-ubun, di kepalanya maka mungkin dia digundulin itu tidak masalah. Bisa juga orang kecelakaan lalu sobek dan harus dijahit atau terkena penyakit tertentu," ucap dia.