Selasa 04 Jul 2023 09:25 WIB

Ustadz Sebut Berutang untuk Biayai Pernikahan Boleh Saja, Asalkan ...

Mahar pun juga bisa saja dibiayai dari utang, namun tetap ada syaratnya bagi Muslim.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Reiny Dwinanda
Resepsi pernikahan (Ilustrasi). Berutang untuk menikah boleh saja, namun ada syaratnya, menurut Islam.
Foto:

Hal senada juga diungkapkan oleh ustadz Muhammad Nur Maulana. Menurutnya, utang tidak dilarang dalam Islam.

"Utang piutang termasuk bagian muamalah dalam Islam yang hukumnya boleh," kata dia.

Dalam Islam, pernikahan sesungguhnya bisa menjadi sunnah, wajib, makruh, atau bahkan haram. Semua tergantung dari kondisi seseorang dengan permasalahannya. Normalnya, Islam mewajibkan pernikahan bagi siapa pun yang telah mampu.

"Menikahlah jikalau mampu, dan jika sampai berhutang, yang jelas harus mampu membayar dan sudah dipikir mampu untuk membayarnya," ucap ustadz yang menjadi pendakwah utama dalam program Islam Itu Indah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement