Hal senada juga diungkapkan oleh ustadz Muhammad Nur Maulana. Menurutnya, utang tidak dilarang dalam Islam.
"Utang piutang termasuk bagian muamalah dalam Islam yang hukumnya boleh," kata dia.
Dalam Islam, pernikahan sesungguhnya bisa menjadi sunnah, wajib, makruh, atau bahkan haram. Semua tergantung dari kondisi seseorang dengan permasalahannya. Normalnya, Islam mewajibkan pernikahan bagi siapa pun yang telah mampu.
"Menikahlah jikalau mampu, dan jika sampai berhutang, yang jelas harus mampu membayar dan sudah dipikir mampu untuk membayarnya," ucap ustadz yang menjadi pendakwah utama dalam program Islam Itu Indah.
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement