AMEERALIFE.COM, JAKARTA -- Kabar tentang Anggi, pengantin yang "kabur" di Bogor, Jawa Barat, menggegerkan publik. Bagaimana tidak, ketika memutuskan untuk pergi, dia dan suaminya yang bernama Fahmi baru satu hari melangsungkan pernikahan.
Anggi dikabarkan menemui sang mantan kekasih. Karena kecewa, Fahmi memutuskan untuk menceraikan istrinya setelah menghilang seusai akad nikah pada 26 Juni 2023.
Di media sosial, ramai warganet yang berkomentar sebaiknya Fahmi meminta kembali uang mahar yang telah diberikannya kepada Anggi. Sebenarnya, bagaimana secara umum mahar diatur dalam Islam?
Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah yang berpusat di Cirebon, Prof KH Yahya Zainul Ma'arif atau yang akrab disapa Buya Yahya, menjelaskan secara umum bahwa mahar diberikan oleh suami kepada istri sehingga menjadi hak milik istri. “Dikembalikan kepada suami boleh, dibagi-bagi boleh. Namun, ulama mengatakan, kalau bisa disimpan kalau tidak dibutuhkan,” kata Buya Yahya dilansir kanal Youtube Al-Bahjah, Rabu (12/7/2023).
Istri memiliki hak mengelola mahar tersebut. Mahar adalah uang berkah sehingga ada imbauan bahwa mahar sebaiknya disimpan untuk peristiwa tidak terduga.
Ustadz Alhafiz Kurniawan mengatakan, kepemilikan mahar dapat beralih dari laki-laki ke perempuan setelah akad nikah. Selagi belum ada pernikahan, maka mahar itu murni hak milik pihak laki-laki meskipun mahar itu (baik sebagian maupun seluruhnya) diserahkan terlebih dahulu sebelum akad perkawinan.
Dilansir kanal Youtube religiOne, daiyah dari Majelis Taklim Attahiriyah, Ustadzah Qotrunnada menjelaskan ada perbedaan terkait mahar. Ketika suami menalak istrinya, maka tidak ada kewajiban bagi seorang istri untuk mengembalikan mahar karena itu sudah menjadi hak penuhnya seorang istri.
Kecuali, ada sebuah aturan ketika seorang sudah menikah, kemudian belum berhubungan suami istri dan sudah dijatuhkan talak, maka mahar tetap menjadi hak istri. Ketika memang belum berhubungan suami istri, suami boleh memberikan kepada istri setengah dari yang diberikan ketika ijab kabul.
Apabila seorang istri yang menjatuhkan talak, maka ini disebut khulu’ tentunya ada nilai yang dikeluarkan seorang istri. Karena dalam Islam, berapa pun jumlah cerai yang diucapkan dari seorang istri maka itu tidak jatuh talak. Namun, ketika seorang suami yang mengucapkannya, baik serius atau bercanda, maka sudah jatuh talak satu. Karena itu, Ustadzah Qotrunnada meminta suami dan istri jangan mudah mengucapkan kalimat talak.