AMEERALIFE.COM, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyerukan kepada semua pihak untuk serius menerapkan larangan penjualan rokok, baik rokok konvensional maupun rokok elektrik, kepada individu yang berusia di bawah 21 tahun. Hal ini dinilai menjadi krusial mengingat bahaya rokok yang mengancam kesehatan, terutama bagi generasi muda.
Ajakan ini sejalan dengan berbagai upaya pengendalian tembakau yang diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Direktur Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan banyak aturan yang sebenarnya sudah bisa langsung diimplementasikan.
"PP itu kita berproses, memang belum semuanya bisa langsung dijalankan tetapi ada beberapa hal yang tentunya bisa langsung kita kerjakan," ujar Siti Nadia dalam konferensi pers Indonesian Youth Council For Tactical Changes yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Salah satu poin penting yang disoroti adalah larangan penjualan rokok kepada mereka yang berusia di bawah 21 tahun, yang sayangnya masih saja ditemukan pelanggarannya di lapangan.
Selain larangan usia, peraturan tersebut juga mencakup ketentuan ketat lainnya.
Misalnya, larangan menjual dan mengiklankan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Lebih lanjut, aturan ini juga mengukuhkan pentingnya penciptaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai lokasi publik, termasuk fasilitas layanan kesehatan, sekolah, rumah ibadah, angkutan umum, dan tempat umum lainnya. "Ini tinggal dijalankan tidak perlu aturan-aturan khusus," kata dia.
Dorongan Kemenkes ini bukan tanpa alasan kuat. Data menunjukkan persentase perokok usia di atas 15 tahun terus meningkat setiap tahunnya. Meskipun angka prevalensi mungkin terlihat menurun, penambahan jumlah penduduk justru membuat total individu perokok secara keseluruhan menjadi lebih banyak. Pada 2013, tercatat 57,2 juta perokok, dan angka ini melonjak menjadi 63,1 juta orang.
Yang dinilai lebih mengkhawatirkan adalah peningkatan drastis jumlah perokok anak dan remaja, yaitu individu berusia 10-18 tahun. Pada 2013 jumlahnya sekitar 2 juta orang, namun pada 2023 angka tersebut melonjak hampir tiga kali lipat menjadi 5,9 juta. Angka-angka ini dianggap sebagai alarm penting bagi kita semua.
