Terkait prosedur awal SHK, ia menyebutkan ibu dan keluarga bayi akan diberitahu lebih dulu sebelum bayi lahir. "Jadi sebelum ibu melahirkan atau dalam kondisi hamil, ibu atau keluarga calon bayi diberitahu terlebih dahulu bahwa calon bayinya nanti akan dilakukan SHK," kata dia.
Jika bayi usia di atas 72 jam maka bisa diperiksa dalam usia satu minggu pertama. "Kalau ada kendala dan jika dimungkinkan, maka dilakukan di usia bawah dua minggu karena pengobatannya efektifnya diupayakan dilakukan pada usia bayi di bawah dua minggu," kata dia.
Kalau memang belum bisa dilakukan SHK karena kondisi bayi yang belum stabil, kata dia, maka dilakukan pemeriksaan ulang setiap bulan.
Menurut penelitian, kata dia, jika menemukan HK lebih dari tiga bulan dan sudah ada gejala klinis, maka itu sudah berisiko bagi bayi karena secara medis sudah terlambat. "Memang pada bayi yang baru lahir gejala HK itu tidak ada tanda-tanda spesifik," kata dia.
Jika kondisi bayi belum memungkinkan untuk mengikuti SHK dalam jangka usia yang ditentukan, pihak medis masih akan tetap melakukan SHK setelah pasien itu stabil dan bisa dikonsultasikan.
Dia menyebutkan jika SHK dilakukan pada waktu normal (usia 48-72 jam), maka bayi akan diberi terapi di awal. Yakni di bawah dua minggu setelah kelahiran dan hasilnya akan sangat baik pada bayi.
"Tidak ditemukan lagi nanti generasi yang Intelligence Quotient (IQ) rendah atau alami keterlambatan di semua aspek perkembangan anak," kata dia.
Selain memeriksa kadar hormon tiroid, SHK juga ditujukan untuk untuk memisahkan bayi yang mengalami kelainan dan bayi normal. Untuk prosedur pemeriksaan, SHK dilakukan dengan metode kertas saring.
"Jadi dua sampai tiga tetes darah bayi diambil dari lateral tumit bayi, lalu diteteskan pada kertas saring, dikeringkan lalu dikirimkan ke laboratorium. Hasilnya paling cepat dua hari atau sampai satu minggu," ungkap dia.
Ia menyebut, kasus HK umumnya terjadi pada satu dari 3.000-4.000 kelahiran. "Tetapi sebisa mungkin harus diketahui sejak awal sehingga bisa diobati dan harga obatnya juga terjangkau," ungkap dia.
Ia menyebutkan, SHK bisa dilakukan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) seperti Puskesmas, RSUD, rumah sakit vertikal dan secara umum di laboratorium mandiri/swasta.
"Orang tua yang bayinya belum pernah SHK bisa ke Puskesmas itu untuk lakukan SHK. Nanti tenaga medis akan berikan informasi lanjutan," ungkap dia.