AMEERALIFE.COM, JAKARTA -- Dokter spesialis paru, Erlina Burhan, mengatakan kebijakan work from home atau bekerja dari rumah cukup mampu meminimalisasi paparan polusi udara. Namun demikian, menurut dia, kebijakan WFH hanyalah solusi pendek.
Erlina menekankan pentingnya solusi jangka panjang untuk mengatasi polusi udara di Jakarta dan kota-kota besar di Indonesia. Salah satu solusi jangka panjang yang dinilai efektif menurut Erlina di antaranya memperkuat regulasi hingga melakukan intervensi yang maksimal terhadap sumber polusi.
“Solusi jangka panjang juga termasuk edukasi ke masyarakat yang masif dan terus menerus. Misalnya tentang tindakan apa saja yang harus dihindari agar tidak menambah polusi udara, serta hal-hal harus dilakukan untuk meminimalisasi paparan polusi udara,” kata dr Erlina saat dihubungi Republika.co.id, Senin (21/8/2023).
Untuk meminimalisasi paparan polusi udara, dia mengimbau masyarakat menggunakan masker jika hendak bepergian ke luar rumah. Selain itu, dia juga mengimbau untuk meningkatkan ketahanan tubuh (imunitas) dengan cara mengonsumsi nutrisi yang seimbang, minum air putih yang cukup, konsumsi vitamin, tidur cukup, olahraga teratur, dan berhenti merokok maupun vape.
“Bila ada dana, pakai air purifier di dalam rumah. Dan jangan lupa untuk monitor level kualitas udara secara teratur,” kata dr Erlina.
Dia juga menyarankan masyarakat ikut berkontribusi menekan polusi udara dengan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Sebagai gantinya, dia menyarankan untuk beralih ke transportasi publik yang saat sudah ada.
“Kontribusi lainnya yang mungkin dilakukan masyarakat adalah dengan menanam pohon. Kalau semisal ruangnya terbatas, bisa merawat tanaman untuk di indoor agar udara di rumah semakin bersih,” kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkap bahwa sektor transportasi menjadi penyumbar polusi terbesar dengan 44 persen, diikuti sektor industri 31 persen, manufaktur 10 persen, perumahan 14 persen, dan komersial 1 persen. Sementara itu, diketahui, pemerintah provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan WFH terhadap 50 persen aparatur sipil negara (ASN) mulai 21 Agustus-21 Oktober 2023.
Selain WFH, Pemprov DKI juga menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa yang bersekolah di Ibu Kota, yakni sebesar 50 persen PJJ dan 50 persen lainnya mengikuti pembelajaran luring di sekolah.