AMEERALIFE.COM, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperkuat surveilans sebagai upaya siaga dalam menghadapi Virus Nipah yang belum lama ini dilaporkan muncul di sejumlah negara tetangga. "Kita perkuat surveilans, terutama di daerah yang terdapat banyak hewan sebagai sumber Virus Nipah, seperti kelelawar," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu saat ditemui di Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Maxi mengatakan, surveilans dilakukan dengan memetakan wilayah yang memiliki banyak kelelawar, seperti Manado, yang memiliki pasar jual beli kelelawar dan binatang lainnya untuk dikonsumsi. Selain itu, pihaknya juga memperkuat surveilans di sejumlah daerah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga seperti Malaysia, yang sebelumnya dilaporkan terdapat Virus nipah.
"Kami juga membuat edaran terkait tanda orang sakit Nipah. Pada prinsipnya sama dengan virus lain, tapi kalau tiba-tiba banyak kejadian, itu indikasi (penyakit Nipah)," ujarnya.
Meski demikian, Maxi menyatakan, saat ini belum ada satu pun pihak yang melaporkan terjadinya penyakit Nipah di Indonesia. Begitu pula dengan pembatasan kunjungan dari negara tetangga, pihaknya belum melakukan imbauan kepada pemangku kepentingan terkait untuk melakukan pembatasan kunjungan dari luar negeri, karena belum terdapat penularan dari manusia ke manusia.
Sebelumnya Kemenkes telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C/4022/2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah.
Dalam surat edaran tersebut Kemenkes meminta Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Dinas Kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di daerah untuk melakukan pemantauan kasus dan negara terjangkit di tingkat global melalui kanal resmi https://infeksiemerging.kemkes.go.id dan https://www.who.int/emergencies/disease-outbreak-news.
Kemenkes juga meminta pemangku kepentingan terkait untuk selalu meningkatkan pengawasan terhadap orang (awak, personel, dan penumpang), alat angkut, barang bawaan, lingkungan, vektor, binatang pembawa penyakit di pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas negara, terutama yang berasal dari negara terjangkit.