AMEERALIFE.COM, JAKARTA -- Saat ini ada beragam prosedur kecantikan yang digemari demi mendapatkan penampilan sempurna. Salah satunya adalah ekstensi bulu mata. Mengingat Islam menerapkan sejumlah aturan untuk prosedur kecantikan, bolehkah ekstensi bulu mata dilakukan?
Ekstensi bulu mata adalah menambahkan bulu mata palsu ke bulu mata asli. "Eyelash extension di sini berarti praktiknya bulu mata diberi lem lalu ditambah bulu mata palsu supaya terlihat lebih lentik. Sesuai dengan yang saya pelajari, hal tersebut menurut Islam sebagai tindakan menyambung rambut yang diharamkan Nabi," kata Ning Imaz Fatimatuz Zahra dalam video yang diunggah oleh NU Online seperti dikutip Kamis (19/10/2023).
Dia menjelaskan Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut dan yang membantu menyambung rambut, menajamkan gigi dan yang membantu menajamkan gigi, menato tubuh dan yang membantu menato tubuh, mencabut alis, dan merenggangkan gigi demi berhias. Sebab, semua hal itu termasuk pada mengubah ciptaan Allah.
"Jadi eyelash extension yang praktiknya memberikan bulu mata tambahan di bulu mata itu sendiri dengan mediasinya adalah menggunakan lem bulu mata yang mana nanti bisa bertahan sekitar satu bulan. Setelah itu memang tidak permanen, lepas sendiri. Tapi letak keharamannya adalah hal itu tindakan menyambung rambut yang tidak diperbolehkan," ujar dia.
Mereka yang menggunakan ekstensi bulu mata juga disebut tidak sah wudhunya karena air yang masuk terhalangi oleh lem. "Tidak sah wudhunya seperti halnya tato, itu ada lemnya. Ketika air membasuh muka, tidak sampai ke bulu mata asli karena tertutupi oleh lem," ucap dia.