Sabtu 18 Nov 2023 05:58 WIB

Aksi Kekerasan Saat Pacaran, Komnas Perempuan Buka Suara

Kasus ini dapat dikategorikan sebagai kekerasan dalam pacaran (KDP).

Red: Natalia Endah Hapsari
Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan, terdapat 422 kasus kekerasan dalam pacaran sepanjang tahun 2022 dan 463 kasus pada tahun 2021. (ilustrasi)
Foto: Foto : Mardiah
Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan, terdapat 422 kasus kekerasan dalam pacaran sepanjang tahun 2022 dan 463 kasus pada tahun 2021. (ilustrasi)

AMEERALIFE.COM,  JAKARTA---Komnas Perempuan menyebut kasus kekerasan yang menimpa seorang perempuan berinisial RA yang dilakukan oleh laki-laki berinisial LD memiliki alur kekerasan yang mirip dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Sebenarnya alur kekerasannya hampir mirip dengan KDRT karena ada ketegangan, kekerasan, lalu minta maaf, kemudian bulan madu, tension lagi, kekerasan lagi, bulan madu lagi, begitu seterusnya," kata Anggota Komnas Perempuan Theresia Iswarini saat dihubungi di Jakarta, Jumat (17/11/2023).

Baca Juga

Menurut Theresia Iswarini, kasus ini dapat dikategorikan sebagai kekerasan dalam pacaran (KDP).

Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan, terdapat 422 kasus kekerasan dalam pacaran sepanjang tahun 2022 dan 463 kasus pada tahun 2021. "Artinya kasus kekerasan dalam pacaran merupakan kasus yang perlu menjadi perhatian karena dalam jangka waktu dua tahun tidak ada penurunan signifikan," kata Theresia Iswarini.

Sebelumnya, beredar luas di media sosial sebuah video singkat seorang perempuan berinisial RA yang diduga mengalami kekerasan dan ancaman dari seorang aktor muda berinisial LD. Di video tersebut, terlihat LD mengeluarkan kata-kata kasar seraya mengalungkan lengan di leher RA. Pascakekerasan yang dialaminya, RA kemudian melaporkan LD ke Polda Metro Jaya.

Kasus dugaan penganiayaan itu kemudian penanganannya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Selanjutnya pada Jumat (17/11), Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan LD sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan dan kasus pencemaran nama baik institusi Polri, serta menahannya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement