AMEERALIFE.COM, KABUPATEN TANGERANG -- Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Tanah Air, di mana aktris sekaligus penyanyi Chikita Meidy dilaporkan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Laporan tersebut diajukan ke Polresta Tangerang, Polda Banten, oleh sang suami, Indra Adhitya.
Pihak kepolisian kini tengah mendalami laporan tersebut untuk mengumpulkan bukti dan keterangan lebih lanjut. Dalam aduan polisi itu, ibunya bernama Alfi Khairi juga terseret dalam pelanggaran atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.
Humas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa di Tangerang, Selasa (1/7/2025), membenarkan terkait adanya aduan polisi yang melibatkan aktris Chikita Meidy tersebut. "Benar laporan diterima pada tanggal 28 Juni kemarin," ujarnya.
Menurut Purbawa, laporan itu dilayangkan terkait adanya dugaan KDRT yang dilakukan terlapor Chikita terhadap suaminya Indra Adhitya. Dalam perkara tersebut, saat ini telah ditangani tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang.
"Laporan tersebut akan segera dituntaskan dengan seluruh rangkaian penyelidikan. Intinya, masih penyelidikan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, untuk selanjutnya yakni tahapan pemanggilan dan pemeriksaan kepada terlapor akan dilakukan oleh tim penyidik setelah proses penelitian berkas perkara yang diterima selesai. Chikita Meidy sempat mengungkap kekecewaannya terhadap sang suami yang diduga terlibat dalam praktik judi online. Aktivitas judi online yang dilakukan suaminya itu, turut berdampak terhadap bisnis keluarga mereka.