Rabu 18 Jun 2025 14:46 WIB

Komnas Perempuan Ungkap PRT Jadi Kelompok Paling Rentan Alami Kekerasan

Komnas Perempuan merekomendasikan RUU PPRT segera disahkan.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Kekerasan terhadap pekerja rumah tangga atau PRT (ilustrasi). Komnas Perempuan mengungkap PRT menjadi kelompok paling rentan terhadap kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
Foto: Foto : MgRol112
Kekerasan terhadap pekerja rumah tangga atau PRT (ilustrasi). Komnas Perempuan mengungkap PRT menjadi kelompok paling rentan terhadap kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

AMEERALIFE.COM, JAKARTA -- Pekerja rumah tangga (PRT) menjadi kelompok pekerja yang paling rentan terhadap kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Hal ini disampaikan Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

"PRT masih menjadi kelompok pekerja yang paling rentan terhadap kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2020-2024, setidaknya terdapat 128 PRT menjadi korban kekerasan," kata Anggota Komnas Perempuan, Irwan Setiawan di Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Baca Juga

Menurutnya, data kekerasan terhadap PRT yang terus berulang menggambarkan posisi PRT sebagai kelompok pekerja berada dalam relasi kerja yang timpang, tanpa pengakuan, dan tanpa jaminan keadilan. "Salah satu kasus yang terdokumentasikan oleh Komnas Perempuan menunjukkan bagaimana seorang PRT di Jakarta, yang merupakan korban perdagangan orang, mengalami kekerasan seksual sejak hari pertama bekerja, kasusnya tidak pernah diproses dan justru diselesaikan di luar jalur hukum, tanpa mempertimbangkan hak dan pemulihan korban. Hal ini mempertegas lemahnya sistem perlindungan bagi PRT," kata Irwan.

Sementara Anggota Komnas Perempuan, Devi Rahayu mengatakan Komnas Perempuan merekomendasikan RUU PPRT segera disahkan. "DPR dan pemerintah harus segera mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Ini merupakan langkah mendasar dalam memenuhi mandat konstitusi untuk melindungi hak asasi manusia dan menjamin keadilan sosial bagi seluruh warga negara," kata Devi.

Dia mengatakan pengesahan RUU PPRT adalah langkah konkret untuk menghapus ketidakadilan struktural dan memastikan bahwa setiap kerja dihargai, dilindungi, dan diakui secara bermartabat. "Siapa pun mereka tidak boleh ditinggalkan. Penundaan pengesahan RUU PPRT hanya akan memperkuat impunitas kekerasan kepada PRT di Indonesia," ujarnya.

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, berharap peringatan Hari PRT Internasional dapat menjadi momentum untuk mendorong segera disahkannya RUU PPRT menjadi Undang-undang. Hari PRT Internasional diperingati setiap 16 Juni.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement