AMEERALIFE.COM, JAKARTA -- Ketua Yayasan Lentera Anak Indonesia Lisda Sundari mengingatkan pentingnya melindungi anak-anak dari bahaya rokok. Mengacu pada data GYTS-WHO 2019, sebanyak 65,2 persen anak-anak di Indonesia terpapar iklan rokok di televisi.
Selain itu, sebanyak 65,2 persen terpapar di tempat penjualan dan 60,9 persen terpapar di media luar ruang. Lalu, 36,2 persen terpapar di media sosial dan internet.
"Dari data tersebut jelas menunjukkan pentingnya melakukan pelarangan menyeluruh terhadap iklan, promosi dan sponsor rokok untuk melindungi anak dari target pemasaran industri rokok," ujar Lisda, dikutip dari siaran pers yang diterima Republika.co.id, Senin (20/11/2023).
Lisda juga menuntut adanya perlindungan anak dari akses yang mudah untuk mendapatkan rokok. Menurut Lisda, pemerintah perlu membuat kebijakan agar harga tembakau tidak terjangkau oleh anak. Lisda juga mengimbau agar pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk melarang penjualan rokok batangan.
"Termasuk juga mengatur secara ketat produk tembakau baru seperti rokok elektronik yang merupakan bahaya tambahan bagi anak-anak," kata Lisda.