Senin 20 Nov 2023 18:16 WIB

Tren Penggunaan Tembakau di Dunia Merosot, Perokok Anak di Indonesia Malah Meningkat

Pemerintah dinilai belum punya komitmen kuat untuk lindungi anak dari paparan rokok.

Rep: Adysha Citra Ramadani/ Red: Reiny Dwinanda
Mural tentang bahaya merokok di Bogor, Jawa Barat. (Ilustrasi) Lentera Anak menuntut adanya perlindungan anak dari akses yang mudah untuk mendapatkan rokok.
Foto:

Beragam tindakan ini penting untuk dilakukan mengingat tren perokok anak di berbagai kelompok usia terus mengalami peningkatan di Indonesia dalam 10 tahun terakhir. Bahkan, Bappenas memprediksi bahwa prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun akan meningkat sampai 16 persen pada 2030.

Hal ini sangat bertolak belakang dengan tren penggunaan tembakau di dunia yang justru mengalami penurunan. Dalam dua dekade terakhir, penggunaan tembakau di dunia menurun dari 1.397 miliar pada 2000 menjadi 1.337 miliar pada 2018.

Selain itu, telah diproyeksikan bahwa sebanyak 60 persen negara di dunia telah mengalami penurunan konsumsi produk tembakau sejak 2010. Penurunan ini bisa terjadi karena pemimpin di tiap negara tersebut melakukan aksi untuk melindungi masyarakat dari bahaya penggunaan tembakau.

Per 2023, misalnya, pemerintah Selandia Baru telah mengimplementasikan kebijakan melarang penjual produk tembakau kepada penduduk yang lahir pada 1 Januari 2009 atau setelahnya. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah generasi mendatang merokok dan menjadikan Selandia Baru sebagai negara bebas tembakau pada 2025.

"Namun, di Indonesia, kami belum melihat adanya komitmen kuat pemerintah untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak, dari dampak buruk penggunaan tembakau. Padahal, tingginya prevalensi merokok adalah masalah serius mengingat rokok bersifat adiktif dan faktor risiko penyakit tidak menular, selain akan menjadi beban ekonomi dan mengancam kualitas SDM," ujar Lisda.

Menurut Lisda, sebagai negara yang terikat konvensi PBB tentang Hak Anak, Indonesia wajib memberikan prioritas untuk kepentingan anak dalam semua tindakan yang berdampak pada anak. Hal ini mencakup kewajiban mengatur industri tembakau dengan larangan iklan, promosi, dan sponsor rokok di seluruh media, larangan penjualan rokok batangan, hingga pencantuman peringatan kesehatan dengan ukuran besar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement