AMEERALIFE.COM, JAKARTA -- Tim medis di Korea Selatan berhasil melakukan transplantasi rahim pertama di negara tersebut. Transplantasi dilakukan pada seorang wanita berusia 35 tahun yang lahir dengan rahim yang tidak berfungsi.
Dilaporkan laman Straits Times, Kamis (23/11/2023), tim multidisiplin dari Samsung Medical Center melakukan operasi pada Januari 2023 dengan menggunakan rahim dari donor yang telah meninggal. Mereka menyatakan prosedur tersebut berhasil setelah pasien berada dalam kondisi stabil selama lebih dari 10 bulan.
Pasien tersebut didiagnosis mengidap sindrom Mayer-Rokitansky-Kuster-Hauser, suatu kondisi yang mempengaruhi sekitar satu dari 5.000 wanita saat melahirkan dan ditandai dengan rahim yang kurang berkembang atau tidak ada.
Dia sebelumnya telah menjalani satu transplantasi tetapi gagal. Rahim tersebut kemudian diangkat dua minggu setelah operasi.
Bagi pasien dan tim medis, operasi itu sendiri hanyalah setengah dari perjuangan. Meskipun hasil transplantasi cukup menjanjikan, keberhasilan transplantasi rahim tidak hanya ditentukan oleh penerimaan organ, tetapi juga kelahiran bayi yang sehat.
Transplantasi rahim tidak dimaksudkan untuk bersifat permanen. Ini dilakukan melalui pembedahan setelah satu atau dua kehamilan untuk menghindari pasien bergantung pada obat imunosupresif, yang diperlukan untuk mencegah tubuh menolak rahim yang ditransplantasikan.
Transplantasi rahim masih dianggap sebagai operasi eksperimental di seluruh dunia. Transplantasi rahim pertama yang berhasil menghasilkan kelahiran bayi yang sehat dilakukan di Swedia pada tahun 2014. Tim medis di beberapa negara lain (termasuk Inggris, Jerman dan India) juga telah melakukan transplantasi yang berhasil.
Selain keunikan operasinya, prosedur ini juga mahal dan tidak ditanggung oleh polis Asuransi Kesehatan Nasional Korea Selatan.
Namun demikian, bagi perempuan tidak subur yang ingin melahirkan anak kandung, transplantasi rahim saat ini merupakan satu-satunya pilihan mereka. Pasalnya, karena melahirkan melalui ibu pengganti (sebuah proses di mana orang lain mengandung atas nama orang tua yang dituju) saat ini tidak diakui oleh hukum Korea Selatan.