Adapun sejak 1 Januari sampai 11 November 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan kegiatan operasional 1.641 entitas keuangan ilegal. Sebanyak 18 di antaranya merupakan investasi ilegal dan 1.623 pinjaman online ilegal.
Pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 9.380. Rinciannya, pengaduan terkait pinjol ilegal sebanyak 8.991 pengaduan dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 388 pengaduan.
Sejak 2017 sampai November 2023, OJK tercatat telah menghentikan kegiatan operasional 7.502 entitas keuangan ilegal, di mana pinjol ilegal menjadi entitas terbanyak yang ditutup oleh OJK, yakni sebanyak 6.055. Sejak 2017, OJK juga menghentikan kegiatan operasional 1.196 investasi ilegal dan 251 gadai ilegal.