Firman Allah SWT dalam QS. At-Taubah: 65 mengingatkan tentang larangan mengolok-olok agama Allah. "Dan jika kamu tanyakan kepada mereka, niscaya mereka akan menjawab, 'Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja'. Katakanlah, 'Mengapa kepada Allah, dan ayat-ayat-Nya serta Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?'"
Aisha juga menjelaskan terkait hukum yang menyangkut pornografi di Indonesia. Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi berbunyi, "Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.".
"Termasuk ini menjual kue dalam bentuk kelamin, seharusnya kena jeratan," ujar dia.