Adapun di akhirat, perusak rumah tangga orang akan menjadi musuh Allah SWT, dengan neraka yang penuh penderitaan sebagai balasan baginya. Selain menjadi musuh Allah SWT, perusak rumah tangga juga dikenai dua hukum, yakni hukum ukhrawi dan hukum duniawi.
Pertama, hukum ukhrawi. Merusak rumah tangga orang dibebani hukum ukhrawi sebab melanggar syariat-Nya. Para ulama bersepakat bahwa hukum mengganggu dan merusak hubungan (rumah tangga) adalah haram. Sehingga, siapa saja yang merusak hubungan akan mendapatkan dosa dan diancam siksa neraka.
Bahkan, Imam al-Haitsami mengkategorikan perbuatan dosa ini sebagai dosa besar. Dalam kitabnya, Al Zawajir 'an Iqtiraf Al Kabair, Imam Al Haitsami menyebutkan bahwa dosa besar yang ke-257 dan 258 adalah merusak seorang wanita agar terpisah dari suaminya dan merusak seorang suami agar terpisah dari istrinya.
Kedua, hukum duniawi. Para ulama berpendapat bahwa hakim berwenang menjatuhkan ta'zir (hukuman yang ketentuannya ditetapkan oleh hakim atau penguasa) dengan syarat tidak melebihi bobot 40 cambukan.
Di antara mereka ada yang berpendapat, hukumnya adalah kurungan penjara sampai ia menyatakan taubat atau meninggal dunia (pendapat ini dikeluarkan oleh sebagian penganut mazhab Hanafi). Ada pula yang berpendapat, cukup diberi cambukan keras saja, lalu dipublikasikan perbuatannya agar orang waspada darinya dan agar orang lain mengambil ibrah (pendapat ini menurut sebagian penganut mazhab Hambali).