Rabu 03 Jan 2024 13:15 WIB

Imam Kolaps Saat Sujud, Makmum Harus Batalkan Sholat Buat Menolong atau Lanjutkan Sholat?

Viral imam kolaps saat sujud memimpin sholat berjamaah.

Rep: Adysha Citra Ramadani/ Red: Reiny Dwinanda
Sholat berjamaah. Saat imam kolaps, makmum berkewajiban memberikan pertolongan.
Foto:

Di saat yang sama, makmum yang tersisa harus melanjutkan sholat. Sholat dapat dilanjutkan setelah salah satu makmum yang tersisa maju ke depan dan menggantikan sang imam untuk memimpin sholat.

"Biasanya (yang menggantikan) adalah orang yang ada di belakang imam, muazin, atau orang yang memiliki pengetahuan," kata syaikh Assim.

Setelah mendapatkan imam pengganti, jamaah tidak perlu mengulang sholat dari awal. Mereka cukup melanjutkan sholat dari momen terhentinya sholat.

"Bila imam telah memimpin dua rakaat dan masih ada dua rakaat tersisa, pengganti imam maju dan melanjutkan rakaat ketiga dan keempat," ujar shaikh Assim.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement