Di saat yang sama, makmum yang tersisa harus melanjutkan sholat. Sholat dapat dilanjutkan setelah salah satu makmum yang tersisa maju ke depan dan menggantikan sang imam untuk memimpin sholat.
"Biasanya (yang menggantikan) adalah orang yang ada di belakang imam, muazin, atau orang yang memiliki pengetahuan," kata syaikh Assim.
Setelah mendapatkan imam pengganti, jamaah tidak perlu mengulang sholat dari awal. Mereka cukup melanjutkan sholat dari momen terhentinya sholat.
"Bila imam telah memimpin dua rakaat dan masih ada dua rakaat tersisa, pengganti imam maju dan melanjutkan rakaat ketiga dan keempat," ujar shaikh Assim.
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement