Total, ada enam aset tanah dan bangunan atas nama ibunda Nirina, Cut Indria Marzuki, yang telah dilakukan perpindahan nama. Rinciannya, dua sertifikat tanah dan empat sertifikat tanah dan bangunan dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp 17 miliar.
Nirina mengatakan Riri dibantu tiga orang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk proses pengalihan nama atas properti yang berada di kawasan Jakarta Barat tersebut. Nirina mengatakan empat dari surat itu sudah digadaikan ke bank, sementara dua surat lainnya sudah dijual.
Uang itu diduga digunakan Riri untuk mengelola bisnis frozen food yang sudah berjalan selama beberapa tahun terakhir ini. Hingga kini, nasib surat-surat tersebut belum jelas kelanjutannya dan penyelesaiannya.
Dalam kolom komentar unggahan Instagram Nirina itu, juga banyak yang bercerita bahwa mereka mengalami hal serupa. Sampai sekarang, mereka mengaku belum ada penyelesaian dari kasus mafia tanah yang dialami.