Ahad 14 Jan 2024 17:02 WIB

Inul Daratista Keluhkan Kenaikan Pajak Hiburan, Warganet Sontak Julid

Inul menilai kenaikan pajak berpotensi lemahkan usaha bisnis hiburan.

Rep: Adysha Citra Rahmadani/ Red: Reiny Dwinanda
Pendangdut Inul Daratista. Inul keluhkan kenaikan pajak hiburan.
Foto:

Sejumlah warganet ikut menunjukkan kekhawatiran yang sama seperti Inul. Beberapa warganet bahkan menunjukkan rasa terkejut mereka saat mengetahui kenaikan tarif pajak hiburan yang relatif besar, yaitu 40-75 persen.

Di sisi lain, ada warganet yang menimpali keluhan Inul dengan membahas soal dukungan Inul terhadap UU Cipta Kerja di masa lalu. Sebagian warganet meyakini bahwa kenaikan tarif pajak hiburan berkaitan dengan UU Copta Kerja.

"Mba Inul baru ngerasain sekarang dampak UU Ciptaker yang dulu dipromosikannya sendiri," tulis warganet di X.

Namun, warganet lain menilai kenaikan tarif pajak hiburan tak berkaitan dengan UU Cipta Kerja. Seperti diketahui, kenaikan tarif pajak hiburan berkenaan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Pasal 58 Ayat 2 dalam UU HKPD menyatakan bahwa tarif pajak barang dan jasa tertentu (BPJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. UU HKPD ini mulai berlaku pada 5 Januari 2022.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement